JAKARTA, AFU.ID — Seorang anggota polisi yang justru bertugas di unit pengawasan internal kini berhadapan dengan proses pidana. Aipda Syahrio, Kanit Provos Polsek Lapandewa, Buton Selatan, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang merupakan pemilik rumah makan. Polisi menyebut dugaan perbuatan itu terjadi dua kali pada Juli lalu.
Wakapolres Buton Kompol Yulianus mengatakan dua peristiwa tersebut terjadi pada 20 dan 23 Juli sekitar pukul 02.00 WITA. Berdasarkan penyelidikan polisi, hubungan antara tersangka dan korban sebatas pelanggan dan pemilik rumah makan. Aipda Syahrio kemudian ditahan di Polres Buton untuk menjalani proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton Hafala menjelaskan, pada kejadian pertama tersangka datang ke tempat korban dalam kondisi mabuk dengan alasan mencari makanan. Setelah berada di dalam, polisi menduga pelaku melakukan kekerasan terhadap korban hingga berujung pada pemaksaan seksual. “Berpura-pura mencari makan di dini hari. Korban memang menjual makanan. Namun, di dalam pelaku memeluk hingga membanting korban,” kata Sunarton, Kamis (13/8/2026).
Korban sempat keluar rumah untuk mencari pertolongan. Namun, berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, ia tidak mendapat bantuan dan akhirnya kembali karena anaknya masih berada di dalam rumah. Dalam kondisi tersebut, korban kemudian diduga kembali dipaksa mengikuti kehendak tersangka.
Tiga hari kemudian, Aipda Syahrio disebut kembali mendatangi rumah makan korban pada waktu yang hampir sama. Polisi menduga modusnya kembali menggunakan alasan mencari makanan sebelum kekerasan seksual kembali terjadi. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan kekerasan seksual yang terjadi sebanyak dua kali.
Korban akhirnya melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian. Setelah laporan diterima dan penyelidikan dilakukan, Aipda Syahrio diamankan sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari sejak 10 Agustus untuk kepentingan penyidikan.
Perkara ini tidak hanya diproses melalui jalur pidana. Propam Polres Buton juga memeriksa dugaan pelanggaran kode etik profesi karena tersangka merupakan anggota Polri aktif dan menjabat sebagai Kanit Provos, unit yang memiliki fungsi pengawasan disiplin di lingkungan kepolisian.
Status jabatan tersangka membuat kasus tersebut menjadi sorotan. Provos merupakan bagian dari fungsi Propam yang bertugas antara lain menangani penegakan disiplin anggota Polri, sementara dalam perkara ini pejabat unit tersebut justru diduga melakukan tindak pidana serius terhadap warga sipil.
Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Proses penyidikan masih berjalan dan status tersangka tetap tunduk pada asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Polres Buton menyatakan penanganan pidana dan pemeriksaan etik akan berjalan secara paralel. Pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti masih dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, sementara identitas korban tetap harus dilindungi selama proses hukum berlangsung. (RHU)