AFU.id

Tiga Kali Gugat Praperadilan, Lodewyk Pusung Kembali Ditolak Hakim

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, kembali mengalami kegagalan dalam gugatannya terhadap praperadilan yang ke-3 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak permohonannya terkait keabsahan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis. Hakim Sulistyo Muhammad Dwi menyatakan bahwa pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk perkara yang sama, sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat 3 KUHAP. Sebelumnya, Lodewyk juga menghadapi penolakan serupa dalam dua permohonan praperadilan lainnya di pengadilan yang berbeda.

Tiga Kali Gugat Praperadilan, Lodewyk Pusung Kembali Ditolak Hakim
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Berita Terkait

Pilihan Redaksi