Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, kembali mengalami kegagalan dalam gugatannya terhadap praperadilan yang ke-3 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menolak permohonannya terkait keabsahan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis. Hakim Sulistyo Muhammad Dwi menyatakan bahwa pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk perkara yang sama, sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat 3 KUHAP. Sebelumnya, Lodewyk juga menghadapi penolakan serupa dalam dua permohonan praperadilan lainnya di pengadilan yang berbeda.
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
JAKARTA, AFU.IDMantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali gagal dalam gugatan praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan ketiganya yang mempersoalkan sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Sulistyo dalam persidangan. Hakim menyatakan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan satu kali untuk perkara yang sama. Pertimbangan tersebut merujuk pada Pasal 160 ayat 3 KUHAP. Permohonan ketiga Lodewyk didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/8/2026).
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan kali ini, Lodewyk mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya penyitaan oleh tim penyidik dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Gugatan tersebut menjadi yang ketiga yang diajukan Lodewyk terkait perkara yang menjeratnya.
Pada gugatan pertama, Lodewyk mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk mempersoalkan keabsahan status tersangkanya. Namun, hakim menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut. Pertimbangannya berkaitan dengan wilayah hukum kejadian atau locus delicti yang dinilai bukan berada di Jakarta Selatan.
Lodewyk kemudian mengajukan gugatan kedua ke PN Jakarta Pusat. Kali ini, ia mempersoalkan sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Hakim tunggal PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung. PN Jakarta Pusat dinyatakan tidak berwenang mengadili praperadilan tersebut.
Akibat putusan itu, hakim PN Jakarta Pusat tidak memeriksa substansi perkara terkait penyitaan maupun penetapan tersangka Lodewyk. Pada gugatan ketiga, Lodewyk kembali mempersoalkan penyitaan di PN Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut kembali ditolak hakim. Putusan terbaru itu sekaligus membuat gugatan praperadilan ketiga Lodewyk tidak dikabulkan. Hakim menyatakan permohonan tersebut ditolak seluruhnya. (FAD)