AFU.id

Status Tersangka Korupsi MBG Digugat, Kejagung Minta Praperadilan Lodewyk Ditolak

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang memproses gugatan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lodewyk meminta penghentian penyidikan dan pembatalan status tersangkanya, sementara Kejaksaan Agung menolak permohonan tersebut dan mengklaim memiliki empat alat bukti yang mendukung penetapan tersangka. Tim jaksa meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Lodewyk dan menganggap tindakan Kejagung sah secara hukum.

Status Tersangka Korupsi MBG Digugat, Kejagung Minta Praperadilan Lodewyk Ditolak
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Kejagung Klaim Punya Empat Alat Bukti

Kejagung menyatakan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi empat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen. Penyelidikan perkara dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-15 tertanggal 25 Mei 2026. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, menyusun laporan hasil penyelidikan, dan menggelar ekspose perkara.

Status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 33 tertanggal 29 Mei 2026. Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-35 pada 3 Juni 2026. “Berdasarkan alat bukti tersebut ditemukan keterkaitan pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan 2026,” ujar tim Kejagung.

Kejagung membantah dalil kuasa hukum Lodewyk yang menyebut penetapan tersangka dilakukan sebelum penyidik mengumpulkan alat bukti. Jaksa juga menolak tudingan bahwa Lodewyk tidak pernah diperiksa sebagai saksi. “Sebelum pemohon ditetapkan sebagai tersangka, termohon telah terlebih dahulu melakukan tindakan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-15 tanggal 25 Mei 2026,” kata jaksa.

“Sehingga dalil pemohon yang menyatakan termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar,” lanjutnya. Sementara itu, Lodewyk melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, meminta hakim membatalkan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap dirinya.

Pihak Lodewyk menilai tindakan Kejagung tidak sesuai dengan prosedur hukum sehingga seluruh proses penyidikan harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Menyatakan perbuatan termohon yang menangkap pemohon, menetapkan pemohon sebagai tersangka, dan melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata OC Kaligis dalam sidang perdana. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi