Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah membantah tudingan penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Danantara berpotensi menjadi celah pencucian uang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan skema surat utang tersebut merupakan praktik yang lazim diterapkan berbagai negara.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya atas kritik koalisi sipil Danantara Monitor kepada Financial Action Task Force (FATF) terkait Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pasal tersebut memberikan perlindungan hukum bagi pembeli surat utang khusus yang diterbitkan Danantara, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond, dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata.
Menurut Purbaya, penerbitan surat utang khusus bukanlah kebijakan yang baru diterapkan Indonesia. Ia menilai banyak negara telah lebih dulu menggunakan instrumen serupa untuk memperluas partisipasi modal publik dalam pembiayaan nasional. "Jadi ini enggak nyuci uang, negara lain banyak melakukan ini lebih dulu dari kita," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Praktik penempatan dana hasil korupsi asal Indonesia yang selama ini disebut banyak mengalir ke luar negeri, termasuk Singapura. Sementara itu, terkait kekhawatiran bahwa polemik tersebut dapat memengaruhi status keanggotaan Indonesia di FATF, Purbaya menegaskan persoalan tersebut menjadi kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kalau saya sih jalankan kebijakan presiden seperti itu. Dunia itu enggak hitam putih. Kita jangan sampai dirugikan terlalu banyak aja," katanya.
Sebagai informasi, Pasal 50A UU P2SK mengamanatkan Danantara menerbitkan surat utang khusus yang memberikan perlindungan hukum kepada pembelinya dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, hingga gugatan perdata. Ketentuan tersebut menuai kritik dari sejumlah ekonom yang menilai perlindungan tersebut berpotensi dimanfaatkan investor bermasalah dan membuka celah praktik pencucian uang. (RAI)