JAKARTA, AFU.ID — Polisi mengamankan pengemudi ojek daring berinisial YGM (30) yang diduga melemparkan molotov ke dua pos polisi lalu lintas di Surabaya. Menurut polisi, YGM mengaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati setelah dua kali ditilang. Seorang anggota polisi terluka dalam rangkaian serangan yang terjadi pada Sabtu (15/8/2026) malam itu.
Dua lokasi yang menjadi sasaran ialah Pos Lantas Margorejo dan Pos Lantas Bundaran Waru di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Salah satu molotov mengenai Pos Lantas Margorejo dan menyebabkan bagian luar serta kaca jendela pos mengalami kerusakan. Molotov yang dilemparkan ke lokasi lainnya disebut tidak tepat mengenai sasaran. “Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Motifnya karena sakit hati setelah ditilang polisi sebanyak dua kali,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan dalam keterangan publiknya.
Luthfie mengatakan YGM juga menyinggung laporan mengenai orang dengan gangguan jiwa yang menurutnya tidak ditangani petugas meski melanggar aturan lalu lintas. Pernyataan tersebut kemudian dibandingkan YGM dengan pengalaman dirinya ketika ditilang. Seluruh keterangan itu masih menjadi bagian dari pemeriksaan kepolisian dan belum diuji di pengadilan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, YGM diduga mendatangi kedua pos menggunakan sepeda motor dan mengenakan pakaian serba hitam. Polisi menyebut ia menyalakan botol berisi bahan bakar, melemparkannya ke arah pos, lalu meninggalkan lokasi. Seorang anggota polisi yang terluka telah mendapatkan perawatan medis.
Petugas mengidentifikasi YGM melalui rekaman kamera pengawas, nomor polisi kendaraan, dan ciri helm yang digunakan. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi serta menyisir kawasan di sekitar tempat kejadian. YGM kemudian diamankan kurang dari dua jam setelah pelemparan. Rekaman kamera pengawas menunjukkan YGM diduga telah beberapa kali berada di sekitar Pos Lantas Margorejo sejak dua hari sebelum kejadian. Dalam pemeriksaan, ia juga diminta memperagakan kembali cara menyiapkan botol berapi yang diduga digunakan dalam aksinya. Polisi mengamankan serpihan botol kaca dan sisa bahan bakar sebagai barang bukti.
Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polisi belum mengumumkan pasal yang dikenakan maupun perkembangan status hukum YGM. Keterangan mengenai motif dan perbuatannya masih didasarkan pada hasil pemeriksaan kepolisian. Kasus tersebut berbeda dengan pembakaran mobil patroli Polsek Tambaksari di Jalan Mendut pada Kamis. Dalam perkara mobil patroli, polisi mengamankan pria berinisial MH (52) dan belum mengumumkan motifnya. Kepolisian juga belum menyatakan adanya hubungan antara MH dan pelemparan molotov ke dua pos polisi oleh YGM. (RHU)