JAKARTA, AFU.ID — Perubahan paling signifikan dalam putusan banding Ibrahim Arief alias Ibam bukan hanya tambahan hukuman penjara selama satu tahun. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga membebankan uang pengganti sebesar Rp5 miliar, meski pada tingkat pertama Ibam tidak diwajibkan membayar uang pengganti. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Senin (31/08/26).
PT DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta kepada mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek tersebut. Pada pengadilan tingkat pertama, Ibam sebelumnya divonis empat tahun penjara dengan denda yang sama. Perubahan putusan banding membuat Ibam kini menghadapi hukuman badan sekaligus kewajiban finansial yang tidak tercantum dalam vonis sebelumnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya tidak mengabulkan tuntutan uang pengganti dari jaksa. Pertimbangannya, Ibam dinilai tidak menikmati uang, barang, atau fasilitas dari pengadaan Chromebook dan CDM tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp16,92 miliar serta menjalani hukuman 15 tahun penjara.
Dalam putusan banding, kewajiban Rp5 miliar harus dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda Ibam untuk menutup kewajiban tersebut. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Majelis banding menerima permohonan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, tetapi tetap menyatakan Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Masa tahanan kota yang telah dijalani juga diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang hukuman. Ibam diperintahkan tetap menjalani tahanan kota.
Perubahan ini menjadi titik penting karena status Ibam sebagai konsultan teknologi sebelumnya dipersoalkan dalam pembelaan. Ibam pernah menyatakan dirinya bukan pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengadaan, sehingga penerapan pasal penyalahgunaan kewenangan dinilai perlu dipertanyakan. Namun, putusan banding tetap mempertahankan kesimpulan bahwa perannya memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Perkara Ibam berkaitan dengan program pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022. Kasus tersebut juga menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim serta sejumlah pejabat lain. Dalam daftar putusan yang telah dibacakan, Nadiem divonis 10 tahun penjara, sedangkan Sri Wahyuningsih dihukum empat tahun dan Mulyatsyah empat tahun enam bulan.
Rincian pertimbangan hakim banding mengenai dasar penetapan uang pengganti Rp5 miliar akan menjadi bagian penting dalam salinan putusan lengkap. Hal itu terutama karena pengadilan tingkat pertama sebelumnya menyatakan Ibam tidak memperoleh keuntungan langsung dari proyek tersebut. Putusan banding kini membuka kembali perhatian terhadap batas tanggung jawab finansial seorang konsultan dalam perkara korupsi pengadaan pemerintah. (RHU)