JAKARTA, AFU.ID — Dokter Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa membatalkan permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah tersebut diambil setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan dirinya dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Tifa menilai alasan utama pengajuan praperadilan telah gugur setelah status penahanannya ditangguhkan.“Persoalan praperadilan kami sudah memasukkan surat permohonan. Tapi mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026 saya tidak ditahan saat proses persidangan, maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan,” kata Tifa, Rabu (24/6/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah menerima permohonan dari keluarga serta tim kuasa hukum. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan adanya jaminan bahwa keduanya akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah, Senin (22/6). Marcelo menjelaskan keluarga Roy Suryo dan Dokter Tifa bersedia menjadi penjamin selama proses hukum berlangsung. Selain itu, kedua tersangka juga telah menyerahkan surat pernyataan yang menyatakan komitmen untuk bersikap kooperatif dan hadir dalam setiap tahapan persidangan.
Di tengah proses tersebut, Tifa mengungkapkan berkas perkaranya dipisahkan dari perkara Roy Suryo meski keduanya terjerat kasus yang sama. Pemisahan itu membuat masing-masing terdakwa kini menggunakan tim kuasa hukum dan strategi pembelaan yang berbeda.
Meski berjalan dengan pendampingan hukum terpisah, Tifa memastikan koordinasi dengan Roy Suryo tetap dilakukan. Menurutnya, kedua pihak masih saling mendukung dalam menghadapi proses persidangan yang akan datang. “Mas Roy Suryo nomor 300, saya nomor 301. Artinya memang kami harus punya tim sendiri dan strategi sendiri, tapi kami terus bersinergi,” ujarnya.
Tifa juga menegaskan siap menjalani proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menyebut tim kuasa hukumnya telah menyiapkan langkah pembelaan untuk menghadapi agenda sidang yang segera berjalan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6). Setelah proses tahap II tersebut rampung, keduanya hanya dikenakan wajib lapor satu kali setiap pekan tanpa dilakukan penahanan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun, pihak kejaksaan tidak menjelaskan alasan penunjukan pengadilan tersebut dan hanya menyebut perkara itu masuk kategori kasus penting yang harus segera disidangkan.
Pelimpahan berkas dilakukan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama Roy Suryo dan Dokter Tifa. Saat ini, jaksa penuntut umum masih menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim. (ANT/RAI)