Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Posting "Persetan Nyepi", Turis Swiss Divonis Satu Tahun Penjara, Ini Kronologinya
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Turis asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar Bali setelah mengunggah video yang menghina Hari Suci Nyepi, yang berisi pernyataan "Persetan dengan Nyepi dan persetan dengan aturanmu." Kasus ini bermula saat Luzian melanggar aturan Nyepi dengan meninggalkan hotel untuk mencari makanan, meski telah diingatkan oleh pihak hotel. Meskipun tuntutan jaksa meminta hukuman 15 bulan, faktor usia, status sebagai warga negara asing, serta sikap kooperatifnya dipertimbangkan hakim dalam keputusan yang lebih ringan. Pemerintah Swiss memberikan dukungan konsuler kepada Luzian selama proses hukum berlangsung.
WN Swiss Luzian Andrin Zgraggen ditangkap atas dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. (Foto: Polda Bali)
JAKARTA, AFU.ID— Unggahan Instagram bertuliskan "Persetan dengan Nyepi dan persetan dengan aturanmu" berujung pada hukuman satu tahun penjara bagi turis asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen (26). Pengadilan Negeri Denpasar Bali menyatakan, Luzian terbukti melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP setelah mengunggah video dirinya keluar dari hotel saat Hari Suci Nyepi. Vonis tersebut dijatuhkan pada Kamis (20/8/2026), lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 15 bulan penjara.
Kasus ini bermula ketika Luzian berlibur di Bali dan menginap di wilayah Kuta pada Maret 2026. Pihak hotel telah mengingatkannya untuk tidak keluar, membuat kebisingan, dan mengikuti pembatasan selama Nyepi. Namun Luzian yang merasa kesal karena tidak bisa mencari makanan memilih meninggalkan hotel sambil merekam aktivitasnya. Video tersebut kemudian diunggah ke Instagram disertai pernyataan yang menghina Nyepi dan memicu reaksi keras di media sosial.
Luzian lalu berupaya meminta maaf secara langsung kepada anggota DPD RI Ni Luh Djelantik setelah unggahannya menuai kecaman. Ia diamankan polisi pada 21 Maret 2026 saat mendatangi kediaman Ni Luh Djelantik di Mengwi. Dalam persidangan, majelis hakim menilai perbuatannya telah menimbulkan keresahan dan konflik di tengah masyarakat.
Majelis hakim mempertimbangkan usia Luzian yang masih muda, statusnya sebagai warga negara asing yang baru pertama kali datang ke Bali, dan sikap kooperatifnya selama menjalani persidangan sebagai faktor yang meringankan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani juga diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Putusan tersebut membuat Luzian harus menjalani pidana satu tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas unggahannya.
Pemerintah Swiss turut merespons perkara yang menjerat warganya tersebut dengan memberikan pendampingan konsuler. Kementerian Luar Negeri Swiss menyatakan Kedutaan Besar Swiss di Jakarta telah berkomunikasi dengan otoritas Indonesia untuk memberikan dukungan kepada Luzian selama proses hukum berlangsung. "Kedutaan Besar Swiss di Jakarta berhubungan dengan pihak berwenang dan memberikan dukungan kepada yang bersangkutan dalam kerangka perlindungan konsuler," kata Kementerian Luar Negeri Swiss dalam keterangannya kepada AFP.
Kemenlu Swiss juga mengingatkan warganya untuk memahami dan menghormati hukum serta norma setempat ketika bepergian ke luar negeri. Pemerintah Swiss menjelaskan layanan konsuler bagi warga negaranya yang menjalani hukuman di luar negeri dapat mencakup pemberian informasi mengenai kemungkinan pemindahan tahanan ke Swiss dan memastikan mereka memperoleh perlakuan yang layak. (RAI)