AFU.id

Posting "Persetan Nyepi", Turis Swiss Divonis Satu Tahun Penjara, Ini Kronologinya

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Ringkasan Berita

Turis asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar Bali setelah mengunggah video yang menghina Hari Suci Nyepi, yang berisi pernyataan "Persetan dengan Nyepi dan persetan dengan aturanmu." Kasus ini bermula saat Luzian melanggar aturan Nyepi dengan meninggalkan hotel untuk mencari makanan, meski telah diingatkan oleh pihak hotel. Meskipun tuntutan jaksa meminta hukuman 15 bulan, faktor usia, status sebagai warga negara asing, serta sikap kooperatifnya dipertimbangkan hakim dalam keputusan yang lebih ringan. Pemerintah Swiss memberikan dukungan konsuler kepada Luzian selama proses hukum berlangsung.

Posting "Persetan Nyepi", Turis Swiss Divonis Satu Tahun Penjara, Ini Kronologinya
WN Swiss Luzian Andrin Zgraggen ditangkap atas dugaan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. (Foto: Polda Bali)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi