AFU.id

Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang, Kemenhut Telusuri Pihak yang Biayai hingga Tampung Kayu

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyelidiki kasus pembalakan liar di Taman Nasional Berbak dan Sembilang, Jambi, dengan telah menetapkan dua tersangka berinisial S dan K. Penyidikan tidak hanya fokus pada kedua tersangka, tetapi juga melibatkan pihak-pihak yang diduga memerintahkan, membiayai, dan menampung kayu hasil ilegal tersebut. Penemuan di lokasi termasuk alat penebangan dan tumpukan kayu olahan, serta penelusuran lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pembalakan yang lebih luas, di mana keduanya terancam pidana penjara hingga lima tahun.

Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang, Kemenhut Telusuri Pihak yang Biayai hingga Tampung Kayu
Rel kayu ditemukan di kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Tanjung Jabung Timur, Jambi, dalam kasus dugaan pembalakan liar. ANTARA/HO-Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra

Berita Terkait

Pilihan Redaksi