JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengembangkan penyidikan dugaan pembalakan liar di Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Jambi. Penyidik tidak hanya menelusuri dua tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga pihak yang diduga memerintahkan, membiayai, mengangkut, hingga menampung kayu hasil tebangan.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra Hari Novianto mengatakan dua orang berinisial S dan K telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat,” kata Hari dalam keterangannya di Jambi, Minggu (27/9/2026)
Penyidik kini mendalami rantai aktivitas pembalakan tersebut, termasuk pihak yang memperoleh keuntungan dari kayu yang ditebang di dalam kawasan taman nasional. Kasus ini terungkap saat patroli gabungan personel TNBS pada 18 September 2026. Petugas menyisir kawasan Resor Simpang Datuk, SPTN Wilayah I, Zona Rimba Parit 2 Sungai Rimun, Desa Remau Baku Tuo, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Di lokasi, petugas menemukan dua pondok di dalam kawasan taman nasional dan mendapati S serta K berada di tempat tersebut. Petugas juga menemukan rel kayu yang mengarah ke dalam kawasan hutan. Sejumlah tunggul bekas tebangan ditemukan di sekitar lokasi dan menjadi petunjuk adanya aktivitas penebangan. Selain itu, penyidik mengamankan tiga unit gergaji mesin, sepeda motor, parang, serta sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan pembalakan.
Dokumentasi penindakan juga memperlihatkan tumpukan kayu olahan di lokasi. Temuan tersebut kemudian didalami untuk mengetahui pola penebangan dan jalur yang digunakan untuk mengeluarkan kayu dari kawasan taman nasional. S dan K diserahkan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah memeriksa keduanya, mendalami barang bukti, dan melakukan gelar perkara bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Jambi, penyidik menetapkan S dan K sebagai tersangka. Keduanya kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polda Jambi untuk kepentingan penyidikan. S dan K dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf b dan huruf f juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada di balik aktivitas pembalakan tersebut. Penelusuran diarahkan pada alur perintah, pembiayaan, pengangkutan, penampungan, hingga pihak yang menerima keuntungan dari kayu hasil tebangan. (FAD)