JAKARTA, AFU.ID – Aktivitas pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Riau, terbongkar setelah petugas melakukan pemantauan dari udara. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keenamnya berinisial J, A, B, BKA, K, dan AY. Pengungkapan kasus bermula ketika Tim SMART Patrol Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan pemantauan udara untuk menindaklanjuti laporan kebakaran hutan.
Dalam pemantauan itu, petugas menemukan indikasi aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan konservasi. Penanganan perkara kemudian dilanjutkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera. Pada 16 Agustus 2026, penyidik menemukan sekitar 60 meter kubik kayu olahan yang diduga merupakan hasil pembalakan liar di kawasan tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut, Hari Novianto, mengatakan penyidik masih memburu sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut. "Enam orang sudah kami proses dan beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengetahui siapa yang menyuruh, membiayai, menyiapkan peralatan, maupun menerima kayu hasil pembalakan tersebut," kata Hari, Sabtu (22/8/2026).
Selain kayu, penyidik mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembalakan, yakni tiga keping kayu olahan, tiga unit chainsaw, dua unit ban sepeda, dan empat telepon genggam. Kemenhut menduga aktivitas pembalakan liar tersebut telah berlangsung sekitar dua bulan. Temuan sekitar 60 meter kubik kayu membuat penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui pihak yang diduga memberikan perintah, membiayai, menyediakan peralatan, hingga menerima hasil pembalakan.
Keenam tersangka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 11 tahun, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan aktivitas ilegal di SM Kerumutan menjadi ancaman terhadap kawasan konservasi dan habitat satwa liar.
"Kerumutan menghadapi tekanan dari kebakaran hingga pembalakan liar. Yang kita lindungi bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat Harimau Sumatra dan satwa liar lainnya, serta fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar," kata Januanto. (FAD)