AFU.id

Pembalakan Liar di Kerumutan Riau Terbongkar, Kemenhut Tetapkan 6 Tersangka

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mengungkap kasus pembalakan liar di Suaka Margasatwa Kerumutan, Riau, dengan menetapkan enam tersangka yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Pengungkapan ini berawal dari pemantauan udara yang dilakukan oleh Tim SMART Patrol BBKSDA Riau, yang menemukan indikasi pembalakan dan mengamankan sekitar 60 meter kubik kayu olahan serta peralatan terkait. Para tersangka terancam hukuman penjara antara dua hingga sebelas tahun, sementara penyidikan masih berlanjut untuk mengejar pihak-pihak lain yang terlibat dan mengungkap jaringan di balik aktivitas tersebut.

Pembalakan Liar di Kerumutan Riau Terbongkar, Kemenhut Tetapkan 6 Tersangka
Petugas Kemenhut mengamankan tumpukan kayu olahan sekitar 60 meter kubik diduga merupakan hasil pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan di Riau, Minggu (16/8/2026) ANTARA/HO-Kemenhut

Berita Terkait

Pilihan Redaksi