JAKARTA, AFU.ID - Kerusakan ekosistem di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Provinsi Riau, semakin memprihatinkan akibat praktik pembalakan liar yang terus berulang dari tahun ke tahun. Kejahatan lingkungan yang bersifat menahun ini kembali terkuak saat tim pemantau menyisir lokasi untuk mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang berujung pada penangkapan jaringan pembalak liar di dalam kawasan konservasi tersebut.
Kasus terkini terungkap dari hasil patroli udara dan pengamanan terpadu oleh Tim SMART Patrol Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Petugas mengamankan seorang pimpinan kelompok pembalak asal Lampung berinisial UJ yang telah menguasai kawasan hutan selama tiga bulan.
Di lokasi kejadian, Polisi Kehutanan menemukan jejak kerusakan masif berupa tunggul sisa penebangan, tumpukan kayu olahan, serta konstruksi rel kayu sepanjang 5 kilometer yang dibangun khusus untuk mengangkut hasil hutan. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar, serta mengakui telah menjual puluhan meter kubik kayu ke penampung.
Pengembangan perkara oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut mengarah pada penetapan enam tersangka lainnya berinisial J, A, B, BKA, K, dan AY dengan barang bukti sekitar 60 meter kubik kayu olahan, chainsaw, serta sarana angkut. Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada pekerja lapangan.
"Enam orang sudah kami proses dan beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengetahui siapa yang menyuruh, membiayai, menyiapkan peralatan, maupun menerima kayu hasil pembalakan tersebut," ujar Hari, dikutip Sabtu (22/8/2026).
Ia menambahkan, aktivitas penebangan yang telah berlangsung selama berbulan-bulan ini menunjukkan urgensi mengusut tuntas aktor intelektual di balik jaringan bisnis kayu haram tersebut. Kementerian Kehutanan menekankan bahwa pembalakan liar dan penjarahan hutan di Kerumutan mengancam kelangsungan hidup spesies langka yang mendiami kawasan tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan, Kerumutan menghadapi tekanan ganda dari ancaman karhutla dan penebangan liar yang merusak fungsi ekologis. "Kerumutan menghadapi tekanan dari kebakaran hingga pembalakan liar. Yang kita lindungi bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat Harimau Sumatra dan satwa liar lainnya, serta fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar," kata Januanto.
Berulangnya aksi pembalakan liar ini juga disinyalir akibat lemahnya tata kelola dan pengawasan batas kawasan di lapangan. Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Independent Forest Monitoring (IFM Fund), Deden Pramudiana, menilai minimnya penanda batas konsesi memicu pembukaan lahan ilegal serta perambahan hutan bernilai konservasi tinggi yang bahkan mulai ditanami kelapa sawit.
Deden mendesak pemerintah meningkatkan pengawasan fisik, menindak tegas pelanggaran izin perusahaan, serta memberikan perlindungan hukum bagi pemantau independen dari ancaman intimidasi saat mengawal kelestarian hutan di Riau. (MAR)