JAKARTA, AFU.ID - Seorang balita berinisial GN (4) meninggal dunia setelah ditabrak mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan oknum perwira Polres Bone berinisial Ipda MA (49) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Polisi menduga mobil mengalami gangguan pada sistem pengereman (rem blong) saat insiden terjadi. Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra mengatakan kecelakaan terjadi di perempatan lampu merah Jalan Ahmad Yani-Jalan Besse Kajuara, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Rabu (5/8) sekitar pukul 14.00 Wita. "Kecelakaan melibatkan sebuah mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan MA anggota Polres Bone, dengan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai pria berinisial MS (19). Balita itu meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit," kata Riyanda, Kamis (6/8/2026).
Saat kejadian, sepeda motor yang dikendarai MS berhenti di persimpangan lampu merah dengan membonceng dua penumpang, yakni HN (45) dan balita GN. Dari arah yang sama, mobil yang dikemudikan Ipda MA kemudian menabrak bagian belakang sepeda motor hingga korban terseret beberapa meter melewati lampu merah. "Pengendara motor berhenti di persimpangan. Pada saat bersamaan, mobil Daihatsu Xenia yang melaju dari arah yang sama diduga mengalami gangguan pada sistem pengereman (rem blong) sehingga menabrak bagian belakang sepeda motor," ujarnya.
Akibat kecelakaan tersebut, GN mengalami luka lecet di alis kanan, pinggang kiri, punggung, serta benturan di bagian belakang kepala. Korban sempat menjalani perawatan di RSUD Tenriawaru Watampone, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, pengemudi mobil, pengendara sepeda motor, dan penumpang dewasa berinisial HN dilaporkan tidak mengalami luka.
Polisi masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan dengan mendalami dugaan rem blong pada mobil yang dikemudikan Ipda MA. Selain itu, penyidik juga memeriksa informasi terkait dugaan kendaraan tersebut hendak menerobos lampu merah. "Mobil itu tidak menerobos lampu merah. Memang remnya (diduga) blong, dan pada saat ditabrak pengendara motor itu terseret hingga dilewati lampu merah," ujar Riyanda.
Ia menambahkan, Satlantas Polres Bone telah berkoordinasi dengan Propam Polres Bone karena salah satu pihak yang terlibat merupakan anggota Polri. Menurutnya, proses penyelidikan akan dilakukan sesuai prosedur dan secara profesional. "Karena salah satu pihak yang terlibat merupakan anggota Polri, Satlantas Polres Bone juga berkoordinasi dengan Propam Polres Bone untuk penanganan sesuai prosedur. Kami memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. (EER)