JAKARTA, AFU.ID — Seorang pria berinisial AS (49) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum diamankan Satres Narkoba Polrestabes Bandung setelah diduga membudidayakan tanaman ganja di rumahnya di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Polisi menemukan puluhan tanaman dan bibit ganja yang ditanam di area belakang rumah tersangka.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan AS dalam aktivitas narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas yang bersangkutan saat berada di kantornya di Kota Bandung. Setelah memastikan keberadaan tersangka, polisi membuntuti AS hingga tiba di kediamannya di Cileunyi sebelum melakukan penggeledahan pada Rabu (16/09/26) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kepala Satres Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan petugas menemukan area budidaya ganja saat menyisir bagian belakang rumah tersangka. Lokasi tersebut dilengkapi sejumlah peralatan yang digunakan untuk menunjang pertumbuhan tanaman. Polisi kemudian mengamankan seluruh barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian. “AS kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran gelap narkoba,” kata Oliesta, Jumat (18/09/26).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan batang ganja dewasa berusia sekitar 4,5 bulan dengan tinggi antara 91 sentimeter hingga 1,8 meter. Selain itu, petugas juga menyita 28 bibit ganja berusia sekitar 10 hari yang masih berada dalam tahap pembibitan. Dua bungkus plastik klip berisi biji ganja juga ditemukan di lokasi tersebut.
Polisi turut menyita lima lampu ultraviolet (UV), alat semprot pestisida, cairan perawatan tanaman, gunting dahan, serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas budidaya tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, AS mengaku mempelajari teknik pembibitan dan perawatan ganja secara otodidak melalui tayangan video di internet. Aktivitas itu disebut telah dilakukan sejak Mei 2026.
Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, ganja yang ditanam digunakan untuk konsumsi pribadi dan sebagian diberikan kepada rekan-rekannya tanpa dipungut biaya. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya aktivitas distribusi atau penjualan yang berkaitan dengan hasil budidaya tersebut. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa barang bukti dan menelusuri jaringan yang mungkin berhubungan dengan tersangka. “Keterangan dari tersangka, barang-barang tersebut dikonsumsi pribadi dan sebagian dibagikan kepada teman-temannya yang meminta. Namun, apabila kami menemukan petunjuk adanya penjualan, tentu akan kami dalami dan kami terapkan pasal-pasal lainnya,” ujar Oliesta.
Saat ini AS ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perkara tersebut, tersangka terancam hukuman pidana mulai dari enam tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup atau hukuman yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku. (RHU)