AFU.id

Pegawai Kementerian PU Tanam Ganja di Halaman Rumah, Polisi Temukan 36 Tanaman dan Bibit

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Seorang pegawai Kementerian Pekerjaan Umum berinisial AS (49) ditangkap oleh Satres Narkoba Polrestabes Bandung setelah ditemukan membudidayakan 36 tanaman dan bibit ganja di rumahnya di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan penggeledahan yang dilakukan pada 16 September 2026, di mana polisi menemukan peralatan budidaya serta mengamankan barang bukti terkait. AS mengklaim bahwa ganja tersebut untuk konsumsi pribadi dan dibagikan kepada teman-temannya, namun penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya aktivitas distribusi atau penjualan, dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai seumur hidup berdasarkan Undang-Undang Narkotika.

Pegawai Kementerian PU Tanam Ganja di Halaman Rumah, Polisi Temukan 36 Tanaman dan Bibit
ilustrasi (dok: shutterstock)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi