JAKARTA AFU.ID — Polisi menemukan satu granat nanas aktif saat melakukan penggeledahan dalam upaya memburu dua pelaku kejahatan jalanan yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Temuan itu terjadi ketika petugas mendatangi rumah salah satu tersangka yang masih buron.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan granat tersebut ditemukan saat penggeledahan dilakukan. Saat itu, petugas tidak menemukan kedua DPO yang menjadi target penangkapan.
Penggeledahan merupakan bagian dari penyelidikan kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan empat pelaku. Dari jumlah tersebut, dua orang telah ditangkap sementara dua lainnya masih diburu polisi.
"Saat akan dilakukan penangkapan terhadap kedua DPO, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah granat. Kami juga sedang melakukan pendalaman terkait asal usulnya," kata Indra di Mapolda Lampung, Selasa (2/6/2026.
Menurut Indra, granat yang ditemukan telah diamankan dan dimusnahkan oleh Tim Penjinak Bom (Jibom) Brimob Polda Lampung. Polisi kini masih menyelidiki asal-usul bahan peledak tersebut.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada salah satu tersangka bernama David Indrawansyah (25), seorang residivis kasus pencurian rumah. Polisi menangkap David di area persawahan Desa Kekatang, Kecamatan Marga Punduh, Pesawaran, pada Selasa (2/6/2026) dini hari.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Pandhita mengatakan David ditangkap terkait kasus pencurian yang terjadi di Dusun Kekatang Hilir. Pelaku diduga terlibat dalam aksi pembobolan rumah warga sehari sebelumnya.
Saat proses penangkapan, David disebut berusaha melawan dan melarikan diri. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki kanan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga David masuk ke rumah korban dengan merusak rolling door bangunan. Setelah berhasil masuk, ia mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
Barang yang dicuri antara lain 10 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, satu unit telepon genggam, puluhan bungkus rokok, serta uang tunai Rp500 ribu. Polisi juga menyita satu set kunci T yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Terkait granat yang ditemukan, David mengaku mendapatkannya dari seorang rekannya. Rekan tersebut disebut pernah beraksi bersama David dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan kini telah lebih dulu ditangkap.
Menurut Alvie, granat itu tidak disimpan di dalam rumah. Pelaku menguburnya di halaman depan rumah untuk menghindari kecurigaan.
Temuan granat tersebut membuat polisi melakukan langkah pengamanan khusus. Tim Jibom Brimob Polda Lampung kemudian diterjunkan untuk menangani benda berbahaya tersebut.
Setelah diamankan, granat nanas itu langsung dimusnahkan melalui prosedur disposal. Polisi kini masih mendalami jalur perolehan granat dan kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana lain. (ANT/RAI)