AFU.id

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dari Kapal MV Ocean Porter

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 2,6 ton sabu cair dari kapal MV Ocean Porter di perairan Kepulauan Riau pada 17-18 Agustus 2026. Penindakan berdasarkan analisis intelijen ini juga mengungkap 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai, dengan nilai total penyitaan mencapai sekitar Rp8,38 miliar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menekankan pentingnya pengawasan berbasis intelijen dalam mencegah jaringan perdagangan narkotika lintas negara.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dari Kapal MV Ocean Porter
Awak kapal MV Ocean Porter yang berwarga negara Myanmar mengenakan baju tahanan oranye beserta barang bukti 2,6 ton sabu cair dan rokok tanpa pita cukai di Batam, Kepri, Jumat (21/8/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi