Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 2,6 ton sabu cair dari kapal MV Ocean Porter di perairan Kepulauan Riau pada 17-18 Agustus 2026. Penindakan berdasarkan analisis intelijen ini juga mengungkap 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai, dengan nilai total penyitaan mencapai sekitar Rp8,38 miliar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menekankan pentingnya pengawasan berbasis intelijen dalam mencegah jaringan perdagangan narkotika lintas negara.
Awak kapal MV Ocean Porter yang berwarga negara Myanmar mengenakan baju tahanan oranye beserta barang bukti 2,6 ton sabu cair dan rokok tanpa pita cukai di Batam, Kepri, Jumat (21/8/2026). (ANTARA/Amandine Nadja)
JAKARTA, AFU.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Polda Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan sekitar 2,6 ton sabu cair dari kapal MV Ocean Porter. Dalam pemeriksaan kapal tersebut, petugas juga menemukan 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai. Penindakan dilakukan di perairan Kepulauan Riau pada 17-18 Agustus 2026.
Pengungkapan bermula dari analisis intelijen gabungan yang mendeteksi pergerakan mencurigakan MV Ocean Porter, kapal berbendera Tanzania yang diduga membawa narkotika. Kapal tersebut kemudian dikejar dan diamankan petugas pada 17 Agustus 2026 di perairan utara Tanjung Parit. MV Ocean Porter selanjutnya ditarik ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan pada 18 Agustus, petugas menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan yang disembunyikan di dalam palka kapal. Hasil pengujian menggunakan peralatan identifikasi narkotika menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu dengan berat bruto sekitar 2,6 ton. Selain narkotika, petugas menemukan 157 boks rokok polos merek GD dalam salah satu kontainer kapal.
Setiap boks berisi 50 slop, dengan masing-masing slop terdiri dari 10 bungkus dan setiap bungkus berisi 20 batang rokok. Dengan demikian, total rokok yang diamankan mencapai 1.570.000 batang. Rokok tersebut diduga berasal dari China dan diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp3,917 miliar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pengungkapan tersebut menunjukkan adanya dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut sekaligus pelanggaran ketentuan cukai.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” kata Djaka dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/8/2026). Petugas memperkirakan penyitaan 2,6 ton sabu cair tersebut dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 14,15 juta jiwa. Sementara dari temuan rokok tanpa pita cukai, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4,463 miliar. (FAD)