AFU.id

Modus Jaringan Judol di Balik Spam Komentar, Pelaku Dikendalikan Bandar dari Luar Negeri

Bagikan:

Penulis: Putri Nadhila

Ringkasan Berita

Bareskrim Polri telah membongkar sindikat judi online yang menggunakan spam komentar di media sosial untuk promosi, dengan jaringan terdiri dari delapan situs yang dioperasikan dari luar negeri. Tiga tersangka telah ditangkap, termasuk satu orang yang berperan sebagai pemilik rekening penampung dana judi, dan dua lainnya sebagai kapten dan penghubung dalam jaringan tersebut. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait perjudian online dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Modus Jaringan Judol di Balik Spam Komentar, Pelaku Dikendalikan Bandar dari Luar Negeri
Tersangka judol (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi