Modus Jaringan Judol di Balik Spam Komentar, Pelaku Dikendalikan Bandar dari Luar Negeri
Ringkasan Berita
Bareskrim Polri telah membongkar sindikat judi online yang menggunakan spam komentar di media sosial untuk promosi, dengan jaringan terdiri dari delapan situs yang dioperasikan dari luar negeri. Tiga tersangka telah ditangkap, termasuk satu orang yang berperan sebagai pemilik rekening penampung dana judi, dan dua lainnya sebagai kapten dan penghubung dalam jaringan tersebut. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait perjudian online dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Berita Terkait

Ekonomi
Repatriasi Aset: Bukan Tax Amnesty, Ini Dia "Senjata" Purbaya Berburu Aset WNI di Luar Negeri
4 media, Cenderung netral





Pilihan Redaksi

Hukum & Kriminal
Usai Pesta Narkoba, Anggota DPRD Banyuwangi hanya Dinonaktifkan dari Kegiatan Dewan tetapi Belum Dicopot

Nusantara
2 Balita Terjebak dalam Rumah Terkunci Saat Kebakaran, Satu Balita Tewas dan Satu Luka Bakar

Hukum & Kriminal
Alibi Anak Muntah namun Ditemukan Lebam di Wajah dan Badan, Bayi 1 Bulan Tewas Dianiaya



Nasional
Ironi Lapangan Kerja Indonesia: 73,8 Persen Driver Ojol Mengaku Masuk Ekonomi Gig Karena Tak Dapat Kerja Formal


Nusantara
Dedi Mulyadi Hentikan Proyek AI Jatiluhur yang Sebelumnya Diresmikannya Sendiri, Ternyata Belum Kantongi AMDAL



Nasional
GRIB Jaya Apresiasi Arah Baru Kapolri Suyudi: Buktikan, Jangan Sia-siakan Kepercayaan Masyarakat











