JAKARTA, AFU.ID — Sebuah sindikat Judi Online (Judol) yang mengendalikan tiga situs dari luar negeri terbongkar setelah menggunakan modus perusahaan fiktif untuk mencuci uang hasil transaksi para pemain. Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dan satu buron dalam kasus ini, dan membekukan dana senilai Rp51,99 miliar yang tersebar di sejumlah rekening penyedia jasa pembayaran.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Adex Yusdiwan mengatakan jaringan ini beroperasi secara nasional maupun internasional melalui tiga situs. "Tiga situs tersebut yaitu 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88, dengan pusat kendali berada di luar negeri," kata Adex di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Penindakan terhadap lima tersangka dilakukan penyidik dalam kurun waktu 13 hingga 20 Juli 2026 di sejumlah wilayah.
Sejumlah wilayah tersebut meliputi Tangerang Selatan, Jakarta Timur, dan Semarang. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam mata rantai operasional judi online tersebut. Tersangka berinisial R diamankan pada 13 Juli 2026 di Tangerang Selatan. Ia berperan memerintahkan tersangka A.P.U. mencarikan direktur fiktif untuk PT Ultra Payment Terpercaya, sekaligus membuka rekening bank perusahaan yang digunakan untuk menampung transaksi ketiga situs judi tersebut.
Pada hari yang sama, tersangka G.G. ditangkap di Jakarta Timur. Ia berperan mengurus segala bentuk legalitas PT Ultra Payment Terpercaya, sekaligus memerintahkan R mencari sosok direktur perusahaan. Sepekan berselang, pada 14 Juli 2026, giliran tersangka A.P.U. dan M.A.Y. diamankan di Semarang, Jawa Tengah. Tersangka A.P.U. berperan sebagai penerima perintah dari R sekaligus penghubung dengan Direktur PT Ultra Payment, M.A.Y, yang merupakan perusahaan yang menampung uang hasil transaksi deposit para pemain judi online.
Penangkapan terakhir jatuh pada 20 Juli 2026 terhadap tersangka T.S di Tangerang Selatan, yang berperan mengatur arus transaksi keuangan dari perusahaan fiktif tersebut. Selain lima tersangka itu, penyidik turut menetapkan satu orang berinisial F.P sebagai buron. "Peran DPO F.P adalah orang yang memerintahkan tersangka R, G.G, dan T.S untuk memudahkan jalannya operasional transaksi perjudian daring pada website tersebut," ujar Adex.
Dari lima penyedia jasa pembayaran yang diperiksa, penyidik berhasil membekukan dana Rp51,99 miliar yang tersebar dalam beberapa perusahaan yang menjadi pengepul uang hasil judol tersebut. Rinciannya, PT P.T.K menampung dana terbesar senilai Rp21,03 miliar, disusul PT U.P.T sebesar Rp16,86 miliar, PT H.S.T sebesar Rp14,09 miliar, PT K.P.G sebesar Rp6,32 miliar, dan yang terkecil PT P.V.R sebesar Rp1 juta.
Selain uang, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya delapan unit ponsel, 17 token BCA, satu lembar dan tiga bundel cek Bank BCA, satu lembar kuitansi, serta satu buku tabungan berikut kartu ATM. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 426 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta pasal penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat 1 UU KUHP. "Ancaman hukuman terhadap para tersangka maksimal 15 tahun penjara," pungkas Adex. (NAD)