JAKARTA, AFU.ID — Polda Metro Jaya mengungkapkan penangkapan dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa bukan tindakan di luar prosedur hukum. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Upaya hukum yang kami lakukan adalah bagian dari rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Iman menambahkan, sebelum proses pelimpahan dilakukan, penyidik lebih dulu memastikan kondisi kesehatan kedua tersangka melalui pemeriksaan medis menyeluruh, baik jasmani maupun rohani, agar keduanya dinilai patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, penyidik juga melakukan konfirmasi langsung kepada para tersangka terkait seluruh barang bukti yang akan dilimpahkan ke jaksa.
Untuk kebutuhan pemeriksaan kesehatan tersebut, Roy Suryo dan dr Tifa dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sesaat setelah diamankan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan langkah itu.
Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa berlangsung hampir bersamaan pada Jumat pagi. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, dr Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB, tepat saat hendak menjalani ujian Seminar Hasil Program Doktor di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Sementara itu, Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB saat sedang beristirahat di ruang kerja kediamannya.
Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Ahmad Khozinudin, mengaku menyayangkan tindakan penyidik yang langsung melakukan upaya paksa berupa penangkapan. Ia menilai langkah tersebut berlebihan, mengingat kliennya selama ini disebut kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan rutin menjalani wajib lapor.
“Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan, bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” ujar Khozinudin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, turut menjelaskan deretan pasal yang menjerat keduanya, yakni dugaan pencemaran nama baik serta pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi atau fitnah dengan sarana teknologi informasi, ditambah dugaan manipulasi dan perubahan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data otentik.
Sebagai konteks, Roy Suryo dan dr Tifa telah berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sejak November 2025. Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, di tengah proses penyidikan, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) lewat mekanisme restorative justice. Tersangka lain dari klaster kedua, Rismon Sianipar, juga menempuh jalur serupa setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi. (NAD)