JAKARTA, AFU.ID – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mencatat sekitar 2 juta hingga 4 juta orang mengajukan pembiayaan melalui platform pinjaman daring setiap hari. Mayoritas pengajuan berasal dari pelaku usaha rumahan dan usaha ultra mikro yang membutuhkan modal antara Rp3 juta hingga Rp6 juta untuk menjaga kelangsungan usaha mereka.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan angka tersebut dipantau hampir secara real-time melalui pusat data fintech milik asosiasi. Data tersebut mencakup peminjam baru maupun nasabah lama yang kembali mengajukan pembiayaan setelah sebelumnya menggunakan layanan serupa. “Setiap hari ada minimum 2 juta sampai 4 juta orang yang mengajukan, baik yang sudah pernah meminjam maupun yang baru,” kata Entjik dalam seminar daring, Jumat (3/7/2026).
Menurut Entjik, tingginya jumlah pengajuan menunjukkan masih banyak pelaku usaha kecil yang belum mendapatkan akses pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Pinjaman bernilai kecil tersebut umumnya digunakan untuk membeli bahan baku, menambah stok dagangan, membiayai pengiriman barang, atau memenuhi kebutuhan operasional harian.
“Kami melayani segmen ultra mikro setiap hari. Mereka yang membutuhkan Rp3 juta sampai Rp6 juta jumlahnya jutaan orang setiap hari. Jadi pasar kami memang didominasi oleh pelaku usaha rumahan yang membutuhkan pinjaman cepat,” ujarnya.
AFPI juga mencatat adanya perubahan sumber pendanaan di industri fintech lending. Jika sebelumnya sekitar 70–80 persen investor berasal dari luar negeri, kini perbankan menjadi salah satu penyalur dana terbesar bagi platform pembiayaan digital.
Entjik menyebut bank telah menyalurkan sekitar Rp60 triliun dari total dana Rp115 triliun di industri fintech lending. Namun, kolaborasi tersebut belum sepenuhnya optimal karena sejumlah bank belum terhubung dengan sistem Application Programming Interface (API), yang diperlukan agar proses penyaluran pembiayaan dapat berjalan lebih cepat.
Ia menambahkan, kecepatan pencairan dana menjadi faktor penting bagi peminjam dengan rekam jejak pembayaran yang baik. Nasabah yang telah beberapa kali meminjam dan tidak pernah terlambat membayar, menurut Entjik, dapat menerima dana dalam hitungan menit setelah pengajuan disetujui. (RHU)