JAKARTA, AFU.ID — Polda Sumatera Utara menangkap NFR (28), pemilik akun media sosial “Koko BR”, dalam kasus dugaan penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui fitur live streaming.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumut Kombes Kristinatara mengatakan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait siaran langsung bermuatan pornografi di media sosial.
“Perkara itu berawal dari laporan masyarakat terkait siaran langsung di media sosial yang bermuatan unsur pornografi,” kata Kristinatara di Mapolda Sumut, Medan, Kamis (11/6/2026).
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Ditres PPA dan PPO Polda Sumut melakukan penyelidikan terhadap akun “Koko BR”. Polisi kemudian menangkap NFR di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada 26 Mei 2026.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan dan telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan siaran langsung.
“Personel juga menyita barang bukti berupa peralatan dan telepon genggam yang digunakan tersangka untuk melakukan siaran langsung,” ujar Kristinatara.
Polisi menyebut NFR berperan sebagai pembawa acara dalam siaran tersebut. Tersangka diduga memberikan tantangan kepada sejumlah perempuan dewasa untuk melakukan tindakan bermuatan pornografi dalam live streaming.
Dari hasil pemeriksaan, akun tersebut disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta per hari. Jumlah penonton dalam setiap siaran berkisar antara 18 ribu hingga 29 ribu orang.
“Berdasarkan hasil interogasi, pemilik akun tersebut memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta per hari dengan penonton berkisar 18.000 hingga 29.000,” kata Kristinatara.
Polda Sumut menyatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran konten pornografi di ruang digital. Polisi juga menilai konten semacam itu berisiko mudah diakses anak-anak apabila tidak ada pengawasan penggunaan gawai.
Kristinatara mengimbau orang tua lebih ketat mengawasi aktivitas anak di media sosial. Ia juga meminta akses terhadap konten yang tidak sesuai usia dibatasi.
“Kami mengimbau para orang tua untuk mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak, serta membatasi akses terhadap konten yang tidak sesuai,” ucapnya.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Sumut bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Polisi menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, NFR dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun. (RHU)