JAKARTA, AFU.ID — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dugaan kasus penyelundupan emas ilegal yang melibatkan warga negara (WN) India. Pengungkapan ini dilakukan melalui penggerebekan dua unit apartemen di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Minggu dini hari. Dari penggerebekan tersebut, penyidik berhasil menangkap tersangka.
“Memang masih banyak yang berkeliaran di wilayah seputaran daerah Sunter. Akan tetapi, yang kita amankan berhasil dua orang,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).
Pada unit apartemen pertama, penyidik menemukan sebanyak 2,5 kilogram emas yang terdiri dari dua batangan emas seberat 1 kilogram serta cincin emas seberat 0,5 kilogram. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam brankas. Sementara pada unit apartemen kedua, penyidik menemukan peralatan pengolahan emas beserta 18 keping residu hasil olahan dengan berat sekitar 18 kilogram.
Selain barang bukti emas, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) dari lokasi tersebut. Irhamni mengungkapkan sindikat ini diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan dengan hasil produksi mencapai sekitar 30 kilogram per hari. “Proses pengolahan ini berasal dari daerah-daerah yang disetorkan atau dijual ke apartemen ini di wilayah Sunter. Kemudian diolah sebelum mereka selundupkan ke Dubai,” katanya.
Saat ini, penyidik juga tengah memburu sindikat lain yang diduga terlibat dalam praktik penyelundupan emas ke sejumlah negara. Jenderal polisi bintang satu itu menyampaikan kedua WN India yang diamankan diketahui masuk ke Indonesia menggunakan paspor untuk kepentingan investasi maupun perdagangan.
“Nanti kebijakannya seperti apa, apakah kami lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun seperti deportasi dan sebagainya, kami koordinasikan dahulu. Tetapi, pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan melakukan penahanan,” kata Irhamni. (NAD)