JAKARTA, AFU.ID — Mujiran, lansia 71 tahun asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, akhirnya bebas dari Lapas Kelas IIA Kalianda setelah penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda.
Mujiran sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan getah karet milik PTPN.
Penangguhan penahanan dikabulkan pada Senin (25/5/2026) setelah ada kesepakatan damai antara Mujiran, terdakwa lain bernama Nur Wahid, dan manajemen PTPN I Regional VII Wilayah Lampung.
Keduanya kini dapat kembali berkumpul bersama keluarga sambil menunggu sidang lanjutan terkait mekanisme keadilan restoratif yang dijadwalkan pada 3 Juni 2026.
Kasus ini bermula pada Februari 2026 saat Mujiran bekerja sebagai penyadap karet di area perkebunan PTPN.
Dalam dakwaan jaksa, Mujiran disebut menyembunyikan getah karet hasil sadapan di area perkebunan untuk dijual bersama Nur Wahid.
PTPN I mengklaim kerugian dalam perkara itu mencapai sekitar Rp8,8 juta dari total 10 karung getah karet seberat sekitar 550 kilogram.
Namun, Mujiran hanya mengakui dua karung getah karet yang hendak dijual.
Kasus tersebut memicu sorotan setelah Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, mengecam langkah hukum terhadap Mujiran.
Dony menilai penyelesaian perkara terhadap warga kecil, terlebih lansia, tidak seharusnya langsung ditempuh dengan pendekatan pidana.
“Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran,” kata Dony dalam keterangannya.
Dony juga meminta PTPN menghentikan proses hukum, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Mujiran, serta memberikan bantuan dan pekerjaan yang sesuai bagi Mujiran atau keluarganya.
Menurut Dony, BUMN seharusnya hadir sebagai solusi bagi rakyat, bukan menjadi institusi yang memenjarakan warga miskin yang sedang kesulitan.
Kasus Mujiran juga akan dijadikan peringatan bagi seluruh direksi BUMN agar mengevaluasi standar operasional pengamanan aset perusahaan.
Pendekatan humanis dan keadilan restoratif dinilai perlu dikedepankan agar perlindungan aset negara tidak mengabaikan rasa keadilan masyarakat kecil.