DPR RI meminta Pemkab Tangerang mempertimbangkan hak warga tak berpuasa terkait pembatasan jam operasional warung selama Ramadan 1447 H yang hanya boleh buka pukul 16.00–04.00 WIB.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. (Foto: DPR RI)
JAKARTA, AFU.ID - Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang membatasi jam operasional warung makan selama Ramadan 1447 Hijriah mendapat respons dari DPR RI. Melalui surat edaran bersama Forkopimda, Pemkab Tangerang menetapkan rumah makan hanya boleh beroperasi mulai pukul 16.00 hingga 04.00 WIB.
Aturan ini secara otomatis melarang pelaku usaha kuliner di wilayah Kabupaten Tangerang untuk membuka gerainya pada siang hari. Pihak pemerintah daerah menyatakan kebijakan rutin tahunan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta memastikan suasana tetap kondusif bagi masyarakat yang beribadah.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai bahwa meski tujuannya baik untuk menjaga kekhusyukan, pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan hak warga yang tidak menjalankan ibadah puasa.
"Niatnya baik. Tapi bisa diatur dengan tirai dan tidak ganggu yang puasa. Banyak warga, baik yang non-muslim atau muslim tapi berhalangan berpuasa, mesti juga dipikirkan," kata Mardani dalam keterangannya, Jumat 20 Februari 2026.
Mardani mengingatkan agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan kesan membatasi hak kelompok tertentu secara berlebihan. Menurutnya, esensi ibadah seharusnya membawa kemudahan bagi semua pihak.
"Islam itu agama rahmatan lil alamin. Ibadah Puasa mesti memberi kemudahan dan permaafan," tambah legislator tersebut.
Kebijakan ini memicu diskusi publik terkait keseimbangan antara penghormatan terhadap bulan suci dan perlindungan terhadap keberagaman serta kebutuhan ekonomi para pedagang kecil. (*)