JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang tunai ratusan juta rupiah dan sejumlah perhiasan yang diduga emas saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur. Perhiasan tersebut ditaksir bernilai puluhan juta rupiah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengamankan perhiasan tersebut dalam penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (24/9/2026).
“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026). KPK belum mengungkap siapa pemilik perhiasan yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Namun, penyidik menduga perhiasan itu dibeli menggunakan uang yang dikumpulkan dari para pemohon layanan pertanahan.
“Diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum,” ujar Budi. Nilai awal perhiasan tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. KPK masih menelusuri asal-usul dan tujuan uang tersebut dikonversi menjadi perhiasan. “Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” kata Budi.
Selain perhiasan, penyidik menemukan uang tunai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur. KPK juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh temuan tersebut masih dianalisis penyidik.
Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur berlangsung sekitar 11 jam pada Kamis (24/9/2026). Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK juga mengusut dugaan penerimaan terkait rotasi, promosi, dan mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dalam perkara yang sama, KPK telah menyita uang tunai Rp106,3 miliar. Nilai tersebut disebut menjadi penyitaan uang terbesar sepanjang sejarah operasi tangkap tangan KPK. Sementara itu, penyidik masih menelusuri keterkaitan uang dan perhiasan yang ditemukan di Kanwil BPN Jawa Timur dengan perkara yang sedang ditangani. (FAD)