JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Tinggi Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kamis, (23/7/2026). Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board tahun anggaran 2024. Penyidik menyisir sejumlah ruangan untuk mencari dan mengamankan alat bukti. Perkara tersebut telah resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan penggeledahan tersebut. “Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” ujarnya. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan pada 15 Juli 2026, dan penggeledahan dilakukan delapan hari setelahnya.
Hingga kini, Kejati Riau belum mengungkap dokumen maupun barang yang disita dari Kantor Disdik Riau. Nilai proyek Smart Board serta potensi kerugian negara juga belum diumumkan secara resmi. Penyidik belum menyampaikan identitas pihak yang telah diperiksa maupun calon tersangka dalam perkara ini. Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, juga belum memberikan tanggapan terkait penggeledahan tersebut.
Sebelumnya, kasus ini berada pada tahap penyelidikan dan telah diikuti pemeriksaan ke sejumlah sekolah penerima Smart Board. Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya permainan spesifikasi, harga, maupun proses pengadaan dalam proyek tersebut. Peningkatan status ke tahap penyidikan menandakan adanya dugaan peristiwa pidana, namun belum otomatis menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Kejati Riau menyatakan penyidikan dilakukan untuk memperjelas perkara dan menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. (RHU)