Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Dua Polisi Jambi Dipecat Tak Hormat, Kasus Penipuan Seleksi Bintara Bongkar Aliran Dana Rp28 Miliar dari Puluhan Korban
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ilustrasi polisi. (Antara)
JAKARTA, AFU.ID — Dua anggota Polda Jambi, Briptu MD dan Bripda Y, dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlibat kasus dugaan penipuan seleksi Bintara Polri 2026. Keduanya dijatuhi sanksi tersebut dalam sidang kode etik setelah menjanjikan kelulusan peserta dengan meminta imbalan uang. Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan proses pidana terhadap keduanya masih berjalan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Kasus ini bermula dari praktik menjanjikan kelulusan dalam proses penerimaan calon anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang. Polda Jambi sebelumnya menyebut ada 12 orang yang menjadi korban, terdiri atas warga sipil dan sejumlah anggota Polri. Dugaan tersebut membuat MD dan Y tidak hanya menghadapi proses etik, tetapi juga penyidikan pidana secara paralel.
Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum MD, Muhammad Ferdi Prasetyo, mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah anggota kepolisian berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya. Ferdi menyebut sebagian uang dari dugaan praktik tersebut mengalir kepada Kombes Pol H yang saat itu menjabat sebagai Karo SDM Polda Jambi, dan perwira lain berinisial Ipda P dan Brigadir R. “Tidak mungkin seorang Briptu mampu meloloskan orang menjadi seorang Bintara Polri,” kata Ferdi dalam keterangannya, dikutip Kompas, Senin (7/9/2026).
Menurut Ferdi, praktik tersebut melibatkan dua skema, yakni kuota reguler dan kuota khusus, dengan nilai dana yang secara keseluruhan disebut hampir mencapai Rp28 miliar. Pada skema reguler, MD disebut mengumpulkan 27 orang dan hanya satu yang dinyatakan lulus, sedangkan 16 orang lainnya disebut masuk dalam skema khusus yang dibuat secara fiktif. Ferdi menyebut, para korban mengalami kerugian berbeda-beda, mulai dari Rp800 juta hingga Rp1 miliar, sementara skema reguler disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp12 miliar dan kuota khusus sekitar Rp14 miliar.
Ferdi menambahkan, perkara tersebut berawal saat MD diminta mempertanggungjawabkan uang dari korban dari peserta kuota reguler yang gagal lolos seleksi. Karena tidak sanggup mengembalikan dana tersebut, MD kemudian membuka skema kuota khusus untuk mencari korban baru dan menutup persoalan sebelumnya. Atas dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang disampaikan dalam BAP tersebut, Ferdi meminta Mabes Polri dan Polda Jambi mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat.