JAKARTA, AFU.ID — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana denda kepada PT Acset Indonusa sebesar Rp350 juta dalam perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Cikunir–Karawang Barat. Hakim Ketua, Lucy Ermawati, menyatakan PT Acset Indonusa sebagai terdakwa korporasi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Perusahaan konstruksi itu memperkaya diri hingga Rp179,99 miliar melalui kerja sama operasi (KSO) Waskita–Acset yang berujung pada kerugian keuangan negara. Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka aset perusahaan dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.
Hakim menegaskan, apabila kekayaan korporasi tidak mencukupi, maka dapat dikenakan pidana tambahan berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha perusahaan. Selain denda, PT Acset juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp179,99 miliar sesuai keuntungan yang dinikmati dari proyek tersebut.
Jumlah itu telah memperhitungkan pengembalian dana yang sebelumnya dititipkan ke rekening penampungan negara dalam proses penyidikan. Majelis hakim menyatakan perbuatan korporasi tersebut terjadi dalam proyek design and build pembangunan Tol Jakarta–Cikampek II Elevated pada STA 9+500 hingga STA 47+500.
Akibat perbuatan itu, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp510,08 miliar yang melibatkan sejumlah pihak lain dalam proses pengerjaan proyek. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan adalah sikap perusahaan yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Sementara itu, hal meringankan yang dipertimbangkan antara lain sikap kooperatif terdakwa dan pengembalian sebagian hasil tindak pidana. "Selain itu, perusahaan masih berjalan dan masih banyak karyawan yang bekerja dan menggantungkan hidupnya," ungkap Lucy saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut denda Rp750 juta serta uang pengganti Rp179,99 miliar. (ANT/RAI)