JAKARTA, AFU.ID — Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengajukan kasasi atas putusan banding perkara korupsi tata kelola minyak. Langkah itu ditempuh setelah hukumannya dipangkas dari sembilan tahun menjadi tujuh tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta juga menambahkan kewajiban membayar uang pengganti Rp5 Miliar.
Tim advokat Riva menyatakan permohonan kasasi diajukan pada Selasa, (7/7/2026). Mereka menilai putusan banding memuat sejumlah kekeliruan dalam menerapkan hukum. Kuasa hukum juga mempersoalkan dasar pengenaan uang pengganti kepada Riva.
Pada putusan tingkat pertama, Riva dijatuhi pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian mengurangi hukumannya menjadi tujuh tahun penjara. Denda juga turun menjadi Rp500 Juta atau pengganti kurungan 140 hari.
Meski pidana penjara berkurang, majelis banding menjatuhkan uang pengganti Rp5 Miliar. Jika tidak dibayar, hukuman Riva dapat ditambah empat tahun penjara. Uang pengganti itu tidak dibebankan dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Riva, Luhut Pangaribuan, menilai putusan tersebut bertentangan dengan fakta persidangan. Ia menyebut impor bahan bakar yang dipersoalkan justru menghemat biaya perusahaan sekitar 26 juta dolar Amerika Serikat. Klaim itu akan dimasukkan dalam memori kasasi.
Luhut juga menyebut penjualan solar nonsubsidi pada 2022 dan 2023 menghasilkan keuntungan besar bagi Pertamina Patra Niaga. Menurutnya, keuntungan itu menunjukkan Riva tidak merugikan perusahaan maupun negara. Pernyataan tersebut merupakan dalil pembelaan dari tim advokat Riva.
Tim hukum turut mempersoalkan dasar perhitungan kerugian perekonomian negara senilai Rp171 Triliun. Mereka menilai angka itu bersifat asumtif dan tidak dapat menjadi dasar pembebanan uang pengganti. Kuasa hukum juga menyatakan Riva tidak menerima keuntungan pribadi dari perkara tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, impor bahan bakar, dan penjualan solar nonsubsidi. Pada Februari 2026, jaksa menuntut Riva 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp5 Miliar. Majelis hakim tingkat pertama kemudian menyatakan Riva terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana sembilan tahun.
Kasasi menjadi upaya hukum terakhir Riva untuk menggugat putusan banding tersebut. Tim advokat menyatakan akan segera menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung. Putusan akhir perkara kini menunggu pemeriksaan pada tingkat kasasi.
(RHU)