JAKARTA, AFU.ID — Kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu menyeret eks Direktur Samsu Bahari.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Bengkulu menuntut Samsu Bahari dengan hukuman delapan tahun penjara.
JPU membacakan tuntutannya dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, Selasa (5/5/2026).
Selain hukuman penjara, Samsu Bahari wajib membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan dan uang pengganti kerugian negara mencapai Rp11,6 miliar.
“Terdakwa diberi waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti sebesar 11,6 miliar (rupiah, red),” ungkap JPU, Arif Wirawan.
“Jika tidak dibayarkan, maka asetnya akan disita,” tambah pria yang juga menjabat Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Bengkulu ini.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya turut menerima tuntutan berat.
Yanwar Pribadi (Kepala Bagian/Kabag Umum PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu Periode 2022-2024) dan Eki Hermanto (Kepala Sub Bagian/Kasubbag Pengganti Water Meter masing-masing dituntut tujuh tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Yanwar Pribadi juga wajib membayar uang pengganti Rp850 juta, adapun Eki Hermanto sebesar Rp1,18 miliar.
JPU Kejati Bengkulu menyampaikan bahwa hal yang memberatkan para terdakwa adalah tindakan ketiga tersangka yang tak mendukung pemberantasan korupsi, menghambat pembangunan daerah, dan tidak mengakui perbuatan.
Adapun hal meringankan adalah sikap kooperatif selama sidang dan status sebagai tulang punggung keluarga.
Sebagai informasi, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan PHL di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu bermula dari dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari 117 calon pegawai harian lepas.
Sebagai imbalan, direksi menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk mengangkat mereka.
Hingga kini, Kejati Bengkulu telah menyita barang bukti berupa dokumen, sertifikat tanah, dua unit kendaraan, dan uang tunai senilai Rp343,5 juta. (ADR/FAD)