JAKARTA, AFU.ID — Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, meminta maaf dan mengakui kesalahannya saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dugaan suap tata kelola niaga komoditas nikel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). Ia juga mengaku mengidap stroke mata akibat diabetes dalam satu tahun terakhir.
Dalam sidang perdana tersebut, Hery mengaku tetap sanggup, namun turut mengungkapkan kondisi penglihatannya yang sebenarnya tidak normal. "Saya sudah satu tahun mengidap stroke mata. Jadi pandangan saya, orang kalau melihat normal, tapi sebetulnya tidak normal pandangan saya, gelap. Karena faktor diabet," ujar Hery kepada hakim, Kamis (25/6/2026).
Adapun diketahui, sebelum memasuki ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Hery menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat. Ia meminta publik membukakan pintu maaf atas kesalahan yang telah ia perbuat, sembari berharap kebaikan-kebaikan yang pernah dilakukannya selama ini juga tidak dilupakan. "Saya mohon maaf atas kesalahan yang diperbuat. Maka dari itu, saya mohon doanya juga bila ada kebaikan-kebaikan yang pernah saya lakukan," kata Hery.
Hery turut menyinggung perannya selama memimpin Ombudsman, dengan mengeklaim senantiasa mengedepankan kepentingan publik dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk ke lembaga tersebut. Ia menutup pernyataannya dengan kembali menegaskan penyesalan sebelum dikawal petugas menuju kursi terdakwa.
Jadi Tersangka Tak Lama Usai Dilantik
Hery Susanto sebelumnya telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan suap tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013-2025 pada Kamis (16/4/2026). Ia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari sejak penetapan tersangka tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan konstruksi perkara ini berawal dari sengketa perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan. Hery, yang saat itu masih berstatus Komisioner Ombudsman, diduga mengintervensi sengketa tersebut dengan menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kementerian Kehutanan.
Syarief menyebut Hery dan pihak PT TSHI telah bermufakat agar Ombudsman menerbitkan rekomendasi yang memungkinkan perusahaan tersebut menghitung sendiri beban kewajiban pajaknya. Sebagai imbalan atas intervensi yang berhasil membatalkan kebijakan Kemenhut itu, Hery diduga menerima aliran dana sekitar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 Undang-Undang KUHP.
Penetapan tersangka itu terjadi belum genap satu pekan sejak Presiden Prabowo Subianto melantik Hery sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 melalui Keputusan Presiden Nomor 20 P Tahun 2026. (NAD)