JEPARA, AFU.ID - Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar, Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara dijebloskan ke ruang tahanan Polres Jepara atas dugaan pencabulan terhadap santrinya, Senin (11/5/2026).
Tersangka bernama Abu Jamroh, 60 tahun, terlihat keluar dari ruang penyidikan Polres Jepara menggunakan kursi roda yang didorong oleh dua pembantunya.
Peristiwa ini mulai terungkap ketika korban melapor ke polisi, pada November tahun 2025 lalu. Namun prosesnya berjalan sangat lambat. Yang bersangkutan baru ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2026 lalu, setelah kasus Kiai di Pati melakukan pencabulan pada 50 santrinya.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faisal Wildan Umar Rela mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan memenuhi syarat penahanan.
Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa tangkapan layar WhatsApp antara tersangka dengan korban, sebuah ponsel, keterangan para saksi, dan hasil visum.
Santriwati yang melaporkan kasus ini adalah M (19), yang mengaku disetubuhi lebih dari 25 kali antara April hingga Juli 2025. Kiai asal Demak ini, menurut korban, mengajaknya "menikah batin".
Praktiknya, tersangka memanggil korban, lalu menyodorkan secarik kertas bertuliskan bahasa Arab yang disebutnya sebagai kalimat ijab kabul dengan disertai mahar Rp100 ribu. Prosesi "ijab qabul" ini dilakukan berdua tanpa saksi maupun wali. Korban yang ketakutan kemudian menuruti kemauan tersangka.
Pengacara korban, Erlinawati mengatakan, korban dan keluarga berharap agar tersangka dihukum berat sehingga tidak jatuh korban lainnya. "Sejauh ini baru satu korban yang melapor," kata Erlinawati kepada Afu.id.
Awal mula terbongkar kasus ini adalah kecurigan keluarga atas perubahan sikap korban. Lalu keluarga yang mengecek ponsel korban menemukan percakapan pesan tidak senonoh di dalamnya. Pengacara tersangka, Noor Ali mengatakan, kliennya adalah korban fitnah. "Kami juga punya saksi, di Pesantren masih ada lebih dari 100 santriwati," katanya.
Tim pengacara tersangka dalam konferensi pers di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jepara menegaskan kliennya adalah lansia yang menderita berbagai penyakit komplikasi dan dalam kondisi impoten.
Bahkan untuk berkomunikasi sehari-hari ia harus menggunakan alat bantu dengar. Ia balik menuding, ini adalah balas dendam pelapor yang dikeluarkan dari pondok pesantren sejak 29 Mei 2025 karena pelanggaran disiplin.
Bahkan Noor Ali menuding ada upaya pemerasan. "Klien kami tiba-tiba disodori pernyataan pencabulan dan ada permintaan uang dalam jumlah yang sangat besar. Karena panik demi menjaga nama baik lembaga, sempat ada upaya mengalah, namun kesepakatan itu tidak terjadi," ungkapnya.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis memberikan sorotan tajam terkait maraknya kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum pendidik di lingkungan institusi pendidikan agama.
Sebagai langkah preventif, Kiai Cholil mengusulkan agar pesantren kembali memperketat tradisi jarak atau batasan antara kiai dengan santriwati. (MJR)