JAKARTA, AFU.ID — Managing Partner Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, mengklaim emas seberat 74 kilogram dan sejumlah valuta asing yang menjadi bagian dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bukan milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurut dia, aset tersebut berasal dari donasi yang dikelolanya selama bertahun-tahun untuk mendukung kegiatan sosial dan keagamaan di Indonesia Timur.
Pernyataan itu disampaikan Don Ritto saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi dalam sidang perkara TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Dalam keterangannya, Don Ritto menyebut pengelolaan dana dan aset tersebut telah dilakukan secara sah sejak 2002 hingga 2025. Ia mengklaim sumber dana berasal dari donasi dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dari Effendi Sitepu sebesar Rp40 miliar serta sejumlah penyumbang lain dalam bentuk emas dan valuta asing.
Menurut Don Ritto, dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan dakwah dan pembangunan pesantren di kawasan Indonesia Timur. Ia menyebut program yang telah berjalan mencakup pembiayaan sekitar 500 santri dan renovasi sejumlah sarana pondok pesantren di wilayah Banten sejak 2022.
Dalam nota perlawanannya, Don Ritto juga membantah tudingan jaksa yang mengaitkan seluruh simpanan emas dan valuta asing yang ditemukan di rumah kawasan Sentul serta Cafe de'Clan Signature dengan dugaan hasil korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Ia menilai jaksa terlalu dini menyimpulkan asal-usul aset tanpa didukung alat bukti yang memadai dalam berkas perkara.
Don Ritto menjelaskan rumah di Sentul yang menjadi lokasi penyimpanan aset tersebut merupakan milik mertua Febrie Adriansyah yang dipinjam untuk menunjang kegiatan sosial-keagamaan. Setelah digunakan, rumah itu disebut direnovasi dan dilengkapi brankas yang dibiayai secara pribadi untuk menyimpan donasi yang hanya dapat diakses olehnya.
Ia juga menegaskan tidak pernah memindahkan emas maupun valuta asing tersebut meski mengaku mengetahui adanya pengawasan dan penguntitan terhadap Febrie sejak 2024 hingga pertengahan 2026. Menurut dia, sikap tersebut menunjukkan bahwa aset yang disimpan bukan berasal dari tindak pidana. "Karena barang aset tersebut saya yakini sah dan bukan berasal dari tindak pidana apa pun, saya tidak merasa perlu menyembunyikan atau memindahkannya ke tempat lain," kata Don Ritto dalam persidangan.
Meski demikian, klaim tersebut bertolak belakang dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Dalam surat dakwaan, Febrie Adriansyah, Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang didakwa melakukan TPPU selama periode 2020 hingga 2026 dengan nilai total sekitar Rp354,62 miliar. Nilai itu terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp7,88 miliar.
Jaksa menduga dana tersebut ditempatkan pada sejumlah rekening, digunakan sebagai modal usaha di perusahaan afiliasi, dibelanjakan untuk pembelian tanah, bangunan, kendaraan, dan emas, serta ditukarkan ke berbagai mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya. Selain perkara TPPU, Febrie juga didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar. Uang tersebut diduga diminta agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dalam dakwaan, Ferry Yanto Hongkiriwang disebut berperan sebagai perantara.
Jaksa juga mendalilkan bahwa sebagian penerimaan yang dipersoalkan berkaitan dengan jabatan Febrie saat menjabat Direktur Penyidikan maupun Jampidsus di Kejaksaan Agung. Dana itu diduga berasal dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan atau tengah berperkara di lingkungan Kejaksaan Agung. Sementara itu, Don Ritto dalam nota perlawanannya menilai jaksa telah mencampuradukkan aktivitasnya sebagai advokat, pebisnis, pengelola perusahaan, hingga kegiatan sosial-keagamaan untuk membangun konstruksi perkara TPPU. Ia juga mempertanyakan hubungan langsung antara dana yang dipersoalkan dengan Febrie Adriansyah.
Perkara saat ini masih berada pada tahap perlawanan atau eksepsi. Dengan demikian, seluruh klaim yang disampaikan Don Ritto mengenai asal-usul emas, valuta asing, maupun penggunaan dana untuk kegiatan sosial masih merupakan keterangan dari pihak terdakwa yang akan diuji lebih lanjut dalam proses pembuktian di persidangan. (RHU)