AFU.id

Tolak Dakwaan TPPU Jampidsus Febrie Adriansyah, Advokat Don Ritto Klaim Emas 74 Kg Berasal dari Donasi Pesantren

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Don Ritto, advokat yang mewakili mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menolak dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebutkan bahwa emas seberat 74 kg dan valuta asing yang ditemukan adalah milik kliennya. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Don Ritto menyatakan bahwa aset tersebut merupakan hasil donasi untuk kegiatan sosial dan keagamaan di Indonesia Timur, serta mengklaim pengelolaannya telah dilakukan secara sah sejak 2002. Ia juga menilai dakwaan jaksa tidak didukung bukti yang cukup dan mempertanyakan hubungan antara dana yang dipersoalkan dengan Febrie Adriansyah, yang saat ini masih dalam tahap perlawanan di persidangan.

Tolak Dakwaan TPPU Jampidsus Febrie Adriansyah, Advokat Don Ritto Klaim Emas 74 Kg Berasal dari Donasi Pesantren
Sidang tersebut beragendakan penyampaian nota perlawanan dari kedua terdakwa. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi