JAKARTA AFU.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil DIY menindak seorang direktur perusahaan pengembang properti berinisial PP yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak dengan potensi kerugian negara mencapai Rp768 juta.
Tersangka diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen melalui perusahaannya, sehingga menimbulkan kerugian pada penerimaan negara.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP DIY, Teguh Hadi Wardoyo, menjelaskan perkara ini telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul dan didaftarkan di Pengadilan Negeri Bantul pada 21 April 2026 dengan Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2026/PN Btl.
"Proses persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi sejak 11 Mei 2026," kata teguh, Senin, (25/5/2026).
Kasus ini, lanjutnya, merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP DIY yang kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bantul.
"Penyerahan ke Kejari Bantul pada 9 April 2026 untuk proses penuntutan tahap II," kata Teguh.
Ia menjelaskan, perusahaan yang dipimpin oleh terdakwa PP diduga tidak melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Masa PPN untuk masa pajak Oktober sampai dengan Desember 2019.
Selain itu, lanjutnya, perusahaan tersebut juga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk masa pajak Januari sampai dengan September 2019.
"Pada jenis Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2), perusahaan tersebut juga diduga tidak melaporkan SPT Masa untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2019," kata Teguh.
Menurutnya, terdakwa diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
"Terdakwa terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU KUP jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tulisnya dalam keterangan resmi itu.
Plt. Kepala Kanwil DJP DIY Wansepta Nirwanda menambahkan, penegakan hukum perpajakan dilakukan untuk menciptakan rasa keadilan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi seluruh wajib pajak yang taat,” katanya menegaskan.(ANT/RAI)