JAKARTA, AFU.ID — Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang berawal dari tawaran investasi pada usaha miliknya. Korban disebut menyerahkan sejumlah modal setelah menerima tawaran kerja sama dengan kesepakatan pembagian keuntungan. Persoalan muncul ketika waktu yang disepakati tiba, tetapi keuntungan belum diterima dan modal yang ditanamkan juga disebut belum dikembalikan.
“Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko, Kamis (20/08/2026). Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dengan penyerahan modal dari pihak korban dan janji keuntungan dari usaha yang ditawarkan. Polisi kini mendalami pelaksanaan kesepakatan tersebut sebagai bagian dari perkara pidana yang dilaporkan.
Masalah muncul setelah tenggat kerja sama berlalu tanpa hasil yang disebut telah dijanjikan sebelumnya. Korban tidak hanya mengaku belum memperoleh keuntungan, tetapi juga mempersoalkan modal yang belum kembali. Kondisi tersebut menjadi dasar bagi korban untuk membawa persoalan investasi itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Joko. Keterangan tersebut menjadi inti perkara yang kini menyeret Ruben dari status terlapor menjadi tersangka. Polisi belum mengungkap nilai investasi maupun total kerugian yang dipersoalkan korban.
Laporan terhadap Ruben sebenarnya bukan perkara yang baru masuk ke kepolisian. Kasus tersebut teregister melalui Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan sejak 22 Agustus 2025. Hampir setahun setelah laporan dibuat, penyidik menetapkan Ruben sebagai tersangka pada 19 Agustus 2026.
Perubahan status hukum tersebut membuat penyidik selanjutnya akan memeriksa Ruben dalam kapasitas sebagai tersangka. Pemeriksaan direncanakan berlangsung pada pekan depan sebagai bagian dari pengembangan perkara. Polisi masih mendalami materi laporan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini berbeda dengan sengketa bisnis biasa karena penyidik telah membawa perkara hingga tahap penetapan tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan. Meski demikian, status tersangka belum berarti Ruben terbukti bersalah karena pembuktian terhadap dugaan tindak pidana tetap harus melalui proses hukum. Belum ada pula penjelasan kepolisian mengenai nominal modal, keuntungan yang dijanjikan, maupun jenis usaha yang menjadi objek investasi.
Ruben dikenal tidak hanya sebagai pembawa acara, tetapi juga memiliki sejumlah aktivitas bisnis. Perkara yang kini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan berfokus pada investasi yang menurut polisi ditawarkan kepada korban dengan kesepakatan pengembalian modal dan keuntungan. Penyelidikan selanjutnya akan menentukan bagaimana pelaksanaan kesepakatan tersebut hingga akhirnya berujung laporan polisi dan penetapan tersangka. (RHU)