AFU.id

Perpes Ojol: Pendapatan Pengemudi Bebas Pajak, Masih Dihantui Jebakan Status Kemitraan

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang memberikan jaminan bebas pajak bagi pengemudi ojek online dan kurir digital dengan pendapatan di bawah Rp500 juta per tahun. Meskipun langkah ini disambut baik oleh perusahaan penyedia platform, kritik muncul dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan serikat pekerja yang menilai regulasi tersebut cacat prosedur dan berpotensi melanggengkan status kemitraan yang merugikan hak-hak ketenagakerjaan pengemudi. Pemerintah menyatakan bahwa Perpres ini merupakan langkah awal menuju perlindungan yang lebih kuat bagi pengemudi, yang akan diatur lebih lanjut dalam revisi undang-undang terkait.

Perpes Ojol: Pendapatan Pengemudi Bebas Pajak, Masih Dihantui Jebakan Status Kemitraan
Pengemudi ojol siap mengantar penumpang (ANTARA)

Sentimen Berita

33% sumber condong ke kiri

Kiri33%
Bisnis Indonesia
Netral33%
Liputan6
Kanan34%
Media Indonesia

Berita Terkait

Pilihan Redaksi