JAKARTA, AFU.ID — Di hadapan jutaan pengemudi ojek online dan kurir digital di seluruh Indonesia, pemerintah akhirnya merilis Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Salah satu poin krusial yang langsung digaungkan pemerintah untuk menenangkan gejolak pengemudi adalah jaminan bahwa pendapatan mereka tidak akan dipotong pajak sama sekali.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menegaskan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, bahwa Perpres anyar tersebut mengunci skema pajak nol persen bagi para pengemudi. "Tidak ada pungutan pajak sama sekali kepada saudara-saudara kita (pengemudi) ojol. Kenapa saya bilang seperti itu? Karena rata-rata pendapatan teman-teman ojol itu per tahunnya di bawah Rp500 juta. Artinya aturan main kita, pendapatan di bawah Rp500 juta dalam satu tahun, itu pajaknya 0 persen," ungkap Menteri Maman, Kamis (8/10/2026).
Maman menambahkan, penetapan ini menjadi opsi terbaik untuk mengamankan dan memberikan jaminan pengaman sosial bagi pengemudi yang telah terintegrasi dalam ekosistem digital. Menurutnya, pemetaan dan eksekusi insentif akan jauh lebih mudah dilakukan.
Namun, di balik pembebasan pajak dan angin segar pembatasan potongan komisi aplikasi, Perpres Ojol ini langsung diterpa gelombang kritik keras dari kalangan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan serikat pekerja. Regulasi tersebut dinilai cacat prosedur karena dibahas secara tertutup, serta dianggap melanggengkan jebakan semantik status kemitraan yang mengabaikan hak-hak dasar ketenagakerjaan pengemudi.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini dirancang sebagai payung hukum menyeluruh yang tidak hanya mengover angkutan penumpang roda dua, tetapi juga mencakup jasa pengantaran barang hingga pesanan makanan yang melibatkan lebih dari 15 juta pedagang UMKM. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pemerintah mengunci batas potongan komisi aplikasi maksimal sebesar delapan persen melalui regulasi tersebut. "Pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan juga di dalam keputusan Menteri Perhubungan dan Perpres," ujar Dudy.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria memaparkan wewenang penetapan tarif logistik yang diatur oleh lembaganya mengacu pada Pasal 11 Ayat 4 dalam Perpres tersebut. "Nanti akan dijelaskan di sana jaminan akuntabilitas dan transparansi pembentukan harga oleh platform," jelas Nezar.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengonfirmasi peluncuran aturan yang mendasari ojek online, taksi online, maupun kurir online ini, sembari menegaskan batas waktu pengerjaan aturan turunannya. "Di situ juga kita akan batasi bahwa peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan. Itu kita batasi tanggal 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar," kata Bambang.
Raksasa penyedia platform seperti Gojek dan Grab Indonesia menyatakan menghormati dan mendukung aturan baru ini. Chief Executive Officer GoTo Hans Patuwo menyambut baik terbitnya Perpres Ojol tersebut. "Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif. Skema bagi hasil atau komisi 8% sudah kami implementasikan pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026," ujar Hans Patuwo.
Senada dengan Gojek, Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi menegaskan komitmen perusahaannya untuk mempelajari aturan tersebut secara mendalam. "Grab Indonesia menghormati terbitnya Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, dan akan mempelajari ketentuannya secara menyeluruh untuk memastikan implementasi yang tepat serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Grab telah menerapkan ketentuan komisi maksimal 8% sejak 1 Juli 2026 untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua (GrabBike)," ungkap Neneng.
Di sisi lain, LBH Jakarta membongkar sisi gelap di balik penerbitan aturan tersebut melalui pernyataan resminya. LBH Jakarta menyoroti bahwa selama 160 hari sejak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan penandatanganan aturan ini pada Hari Buruh 2026, naskah Perpres tidak pernah dibuka secara transparan kepada publik. LBH Jakarta mengkritik keras pergeseran nomenklatur regulasi yang semula dinamai Perlindungan Pekerja Transportasi Online menjadi Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, yang dinilai mengabaikan Konvensi ILO Nomor 193 tentang Kerja Layak Pekerja Platform.
LBH Jakarta menyinggung pernyataan Menteri UMKM yang menyebut pengemudi diikat dalam kemitraan dan dianggap sebagai pelaku UMKM. "Hal ini memperlihatkan bahwa persoalannya bukan sekadar pilihan nomenklatur, melainkan arah kebijakan negara dalam menentukan posisi hukum pengemudi transportasi online. Dengan tetap mempertahankan konstruksi 'kemitraan', Pemerintah berisiko menempatkan pengemudi di luar rezim perlindungan ketenagakerjaan, sementara karakter hubungan kerja, ketergantungan ekonomi, dan kendali platform terhadap pengemudi tetap berlangsung dalam praktik," tulis LBH Jakarta dalam pandangan hukumnya.
LBH Jakarta menegaskan bahwa jaminan atas hak pekerjaan, upah layak, jaminan sosial, dan kebebasan berserikat merupakan hak konstitusional yang seharusnya diatur dalam taraf Undang-Undang, bukan sekadar Peraturan Presiden. Menjawab kritik tersebut, pemerintah dan DPR RI menyatakan Perpres ini merupakan langkah awal sebelum masuk ke penguatan tingkat undang-undang.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menambah Bab XIII A dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menekankan bahwa pengaturan ojol dalam revisi UU LLAJ dilakukan demi keselamatan.
"Untuk keselamatan. Kalau tidak diatur fenomena atau fakta yang ada di lapangan, ini berarti negara atau pemerintah tidak hadir di situ. Kalau kita tidak atur realita ini, ada kekosongan aturan terkait masalah angkutan sepeda motor yang digunakan oleh masyarakat secara terbatas," kata Aan Suhanan. Sementara itu, Ketua Panja Baleg DPR RI Martin Manurung memastikan bahwa pengaturan hak dan perlindungan kerja pengemudi ojol tidak akan dimasukkan ke dalam UU LLAJ, melainkan dibahas melalui RUU Transportasi Online serta RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig yang ditargetkan rampung pada 2026 dan mulai berlaku efektif pada 2027. (MAR)