AFU.id

Buron Kasus Penipuan Rp50 Miliar, Firman Handoko Diciduk Kejagung di Bali

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kejaksaan Agung berhasil menangkap Firman Handoko, terpidana kasus penipuan yang merugikan korban hingga Rp50 miliar, di Tabanan, Bali, setelah ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bali. Firman, yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 125K/Pid/2024, ditangkap oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) dan dinyatakan kooperatif selama proses penangkapan. Jaksa Agung mengimbau para buronan lainnya untuk menyerahkan diri, menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi mereka yang terlibat dalam tindak pidana.

Buron Kasus Penipuan Rp50 Miliar, Firman Handoko Diciduk Kejagung di Bali
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Berita Terkait

Pilihan Redaksi