JAKARTA, AFU.ID — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap Direktur PT TSI Tatang Winata yang sempat melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan skandal penyelundupan. Tersangka utama sindikat importasi ilegal tersebut berhasil dicegat oleh petugas penegak hukum sesaat setelah mendarat di terminal kedatangan internasional. Penangkapan biang penyelundupan lintas negara ini menjadi titik terang bagi korps bhayangkara dalam membongkar gurita bisnis barang bekas gelap antarnegara.
"Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Tatang Winata yang sempat melarikan diri ke luar negeri," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Kamis (08/10/26). Safri memaparkan operasi penyergapan bermula ketika sistem pemantauan keimigrasian Bandara Soekarno-Hatta mendeteksi draf manifest penerbangan tersangka dari Seoul, Korea Selatan. Tim penyidik bergerak cepat mendatangi titik pemeriksaan imigrasi pada pukul 20.00 WIB untuk membekuk pelaku beserta barang bukti paspor dan gawai miliknya.
Berdasarkan draf dokumen manifests penyidikan, Tatang bertindak sebagai aktor intelektual lokal bersama tersangka MT yang bertugas menyusun, mengurus, serta memalsukan draf kelengkapan dokumen kepabeanan perdagangan. Jaringan ini memfasilitasi masuknya pasokan elektronik bekas serta perlengkapan bayi ilegal dari Korea Selatan ke pasar domestik secara masif. Operasi penyelundupan komoditas komersial ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal China berinisial DCP yang mengatur draf pengadaan barang hingga jalur distribusi di Indonesia.
Penyidik mengonfirmasi total nilai taksiran barang bukti yang berhasil disita dari jaringan mafia importasi ilegal ini telah menyentuh angka fantastis mencapai Rp253 miliar. Seluruh draf barang bukti raksasa tersebut kini disita di markas besar kepolisian guna kepentingan pembuktian material di meja persidangan tipikor. Atas perbuatannya, para draf tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (RHU)