AFU.id

Sempat Kabur ke Seoul, Direktur PT TSI Buron Penyelundupan Rp253 Miliar Ditangkap di Bandara

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil menangkap Tatang Winata, Direktur PT TSI yang terlibat dalam skandal penyelundupan ilegal senilai Rp253 miliar setelah melarikan diri ke Seoul. Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta saat Tatang tiba dari luar negeri, berkat pemantauan sistem keimigrasian. Ia diduga berperan sebagai aktor utama dalam jaringan penyelundupan barang bekas dari Korea Selatan, yang dikendalikan oleh seorang warga negara asing, dan kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun atas pelanggaran Undang-Undang Perdagangan.

Sempat Kabur ke Seoul, Direktur PT TSI Buron Penyelundupan Rp253 Miliar Ditangkap di Bandara
tersangka importasi ilegal ponsel bekas dan barang lainnya, Direktur PT TSI Tatang Winata (kedua dari kiri), di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2026). ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri

Berita Terkait

Pilihan Redaksi