JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 85 orang melaporkan dugaan penipuan investasi emas dan perak yang melibatkan PT Divine Gold Jewelry ke Bareskrim Polri. Para pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp25 miliar setelah mengikuti program pembelian logam mulia yang ditawarkan perusahaan tersebut. Dalam laporan yang diajukan ke kepolisian, sejumlah nama artis dan influencer turut disebut karena pernah mempromosikan produk perusahaan itu di media sosial. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, mengatakan ketertarikan para korban berinvestasi salah satunya dipengaruhi promosi yang dilakukan figur publik. Menurut dia, para korban mengenal produk investasi tersebut melalui berbagai unggahan di media sosial. Beberapa nama yang disebut dalam laporan antara lain Jennifer Coppen, Kirana Larasati, dan Nopek Novian. Namun pelapor menegaskan penyebutan nama tersebut tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pidana.
"Setidaknya ada kepastian hukum dan keadilan, setidaknya diklarifikasi. Apakah publik figur ini memang terlibat, atau korban, atau dari awal sudah tahu," kata Bionda di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (09/10/26). Pelapor meminta kepolisian melakukan klarifikasi untuk mengetahui posisi para figur publik yang pernah terlibat dalam promosi perusahaan tersebut. Sejumlah materi promosi dan bukti digital juga telah diserahkan kepada penyidik. Pemeriksaan lebih lanjut masih berlangsung.
Berdasarkan laporan korban, perusahaan menawarkan transaksi jual beli emas dan perak dengan skema pre-order disertai bonus serta janji pembelian kembali atau buyback dengan harga yang lebih tinggi. Skema tersebut disebut menjadi daya tarik utama bagi calon investor. Namun sejumlah korban mengaku pesanan maupun dana yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Kondisi itu kemudian mendorong para korban melapor ke Bareskrim Polri.
Nama Kirana Larasati ikut menjadi perhatian setelah disebut dalam laporan tersebut. Aktris itu menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik apabila keterangannya dibutuhkan. Ia juga menegaskan tidak ingin berspekulasi mengenai perkara yang tengah diselidiki aparat penegak hukum. Menurut Kirana, seluruh informasi yang diketahuinya akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Selain menyatakan siap kooperatif, Kirana mengaku telah menghentikan aktivitas promosi terkait perusahaan yang belakangan menjadi sorotan itu. Melalui kuasa hukumnya, ia juga telah melayangkan surat penghentian kerja sama setelah muncul berbagai keluhan dari masyarakat. Langkah tersebut dilakukan sebelum proses hukum berjalan lebih jauh. Hingga kini belum ada informasi dari kepolisian yang menyebut status hukum para figur publik yang namanya muncul dalam laporan tersebut.
Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, pola promosi, dan peran pihak-pihak yang terlibat. Para pelapor berharap pemeriksaan dapat mengungkap secara terang mekanisme investasi yang ditawarkan perusahaan. Di sisi lain, kuasa hukum korban meminta asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan selama penyelidikan berlangsung. Kepolisian belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut. (RHU)