JAKARTA, AFU.ID — Tim Satresmob Bareskrim Polri menangkap buronan kasus dugaan pencabulan terhadap anak berinisial SS alias RAS di sebuah hotel kawasan Cipaku, Bogor Selatan, Jawa Barat. Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan 175 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi mengatakan SS ditangkap pada Kamis (18/6/2026) setelah tim melakukan pelacakan keberadaannya. Penangkapan dilakukan atas permintaan bantuan penyelidikan dari Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri.
“Tim Satresmob Bareskrim Polri melakukan backup penyelidikan terhadap tersangka yang sedang dicari oleh penyidik Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri,” kata Arsya di Jakarta, Senin (22/6/2026).
SS diduga terlibat dalam perkara pencabulan terhadap anak yang terjadi dalam rentang Juli 2024 hingga Juli 2025. Polisi menyebut tersangka bersembunyi di hotel bersama keluarganya.
Saat petugas tiba, SS disebut sedang berada di luar hotel. Tim kemudian melakukan pengawasan hingga tersangka kembali sebelum berkoordinasi dengan penyidik, pihak hotel, dan perangkat lingkungan setempat.
“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Arsya.
Selain uang palsu, polisi menyita satu kendaraan roda empat, beberapa telepon seluler, dokumen identitas, kartu perbankan, serta sejumlah barang lain. Polisi belum menjelaskan keterkaitan temuan uang palsu tersebut dengan perkara dugaan pencabulan yang menjerat SS.
SS selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami peran tersangka serta kemungkinan adanya perkara lain terkait barang bukti yang ditemukan. (RHU)