JAKARTA, AFU.ID — Aksi histeris seorang ibu rumah tangga di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sempat menyita perhatian publik di media sosial. Pada Senin (24/8/2026) kemarin, Elvira menagis histeris sambal menggendong anaknya yang masih bayi di hadapan majelis hakim PN Sungguminasa, berharap suaminya dibebaskan dari tuduhan mencuri tanah.
Kumala juga sempat meminta tolong kepada Presiden Prabowo Subianto, agar suaminya Ilyas Sitaba mendapatkan keadilan. Kini Kumala, bisa tersenyum, lantaran sang suami akhirnya diputus bebas oleh pengadilan. Dalam persiangan pada Rabu (26/8/2026), majelis hakim menilai, seluruh tuduhan pencurian terhadap Ilyas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di hadapan hukum.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungguminasa, Erick Ignatius Christoffel, mengonfirmasi putusan tersebut. "Amar putusannya, terdakwa ini tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan bebas... Putusan ini berdasarkan fakta persidangan dan juga hasil pertimbangan hakim," jelas Erick.
Kuasa Hukum Ilyas Sitaba, Muh. Anugerah Mansyur, menyambut penuh rasa syukur atas putusan hakim yang mengedepankan kebenaran materiil tersebut. "Alhamdulillah, kami patut bersyukur dengan ini semua," ujar Anugerah.
"Putusan bebas ini menjadi bukti bahwa tuduhan pencurian yang diarahkan kepada kliennya tidak terbukti di persidangan," tambahnya. Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan agar Ilyas segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan seluruh hak, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai warga negara.
Duduk perkara yang menimpa Ilyas bermula dari tuduhan mengambil tanah timbunan milik Indar Jaya Mursalim dengan taksiran kerugian sekitar Rp2,2 juta. Namun, tuduhan kriminalisasi tersebut dibantah keras oleh Kumala. Ia menegaskan bahwa suaminya sama sekali tidak berniat mencuri, melainkan tergerak untuk memperbaiki akses jalan yang rusak demi keselamatan masyarakat umum.
"Suami saya tidak mencuri tanah timbunan, dia hanya menggunakan material untuk menutupi lubang dan bekas lintasan mobil yang dapat membahayakan warga," tegas Kumala, di pengadilan.
Sebelum kasus ini sampai ke meja hijau, Kumala sempat menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan melawan Polres Gowa dan Kejaksaan Negeri Gowa pada Juni 2026. Sayangnya upaya tersebut kandas hingga persidangan pokok perkara tetap dilanjutkan.
Penahanan Ilyas sebagai tulang punggung keluarga memberikan pukulan berat bagi perekonomian serta kondisi psikologis anak-anaknya. Salah satu buah hatinya bahkan mengalami perundungan di lingkungannya hingga menolak untuk datang ke sekolah. Dalam rintihannya, Kumala mengungkapkan penderitaan keluarganya. "Saya punya lima anak. Suami saya tulang punggung keluarga. Anak saya tidak mau melanjutkan sekolah karena malu dibully," kata Kumala.
Merasa tidak ada lagi tempat mengadu, Kumala menyampaikan jeritan hatinya secara terbuka kepada jajaran pemerintah dan meminta perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Sambil meratap di Pengadilan Negeri Sungguminasa, ia memohon bantuan sang Presiden agar keluarganya yang kurang mampu bisa mendapatkan keadilan yang sejati.
"Saya minta perlindungan kepada pemerintah, saya minta kepada Pak Prabowo sebagai Presiden. Tolong kami Pak. Kami masyarakat miskin. Kami butuh keadilan.Pak Prabowo, tolong kami. Kami butuh keadilan. Kami miskin, Pak," jerit Kumala sambil menggendong bayinya
Menanggapi keprihatinan yang membuncah, Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Ahmad Bukhori sempat meminta keluarga terdakwa untuk bersabar dan memercayakan proses pembuktian di persidangan. Ahmad Bukhori memberikan kepastian mengenai komitmen lembaganya.
"Masih dalam proses persidangan. Mohon untuk bersabar... Pengadilan adalah tempat orang mencari keadilan. Kami insyaallah akan memutuskan perkara tersebut dengan seadil-adilnya sesuai dengan fakta yang terungkap di sidang," tegas Ahmad. (MAR)