AFU.id

Mundur dari Gubernur BI, Apakah Perry Warjiyo Bebas dari Kasus CSR?

Bagikan:

Penulis: Putri Nadhila

Ringkasan Berita

Mantan Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, yang telah mengundurkan diri, tetap terjerat dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan akan berlanjut dan pemanggilan saksi tidak tergantung pada status jabatan. Kasus ini terkait dengan penyalahgunaan dana program sosial yang melibatkan dua mantan anggota Komisi IX DPR RI, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan diduga merugikan negara miliaran rupiah melalui skema fiktif. Meski status tersangka, keduanya belum ditahan dan masih bebas beraktivitas.

Mundur dari Gubernur BI, Apakah Perry Warjiyo Bebas dari Kasus CSR?
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (tengah) dalam Taklimat Media dengan topik “Perkembangan Ekonomi Terkini” di Gedung BI Thamrin, Jakarta, Rabu (8/5/2024). ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas/aa.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi