JAKARTA, AFU.ID — Putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook ternyata tidak bulat. Salah satu hakim anggota, Andi Saputra, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion yang menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Pendapat berbeda itu disampaikan dalam sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Dalam pertimbangannya, Andi Saputra menilai dari rangkaian fakta yang disusun berdasarkan persesuaian alat bukti selama persidangan, tidak dapat ditarik kesimpulan kausalitas yang sempurna soal adanya niat jahat pada diri Nadiem. "Alat bukti di persidangan ternyata tidak dapat menyimpulkan ada niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata Andi dalan sidang tersebut.
Ia menyoroti perbuatan Nadiem yang dianggap sebagai actus reus atau perbuatan jahat dalam perkara ini, yakni penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2021. Namun menurutnya, perbuatan itu belum cukup kuat dikategorikan sebagai perbuatan jahat. "Permendikbud 5 2021 juga tidak mengunci merek tertentu tetapi hanya mengunci operating system," ujarnya.
Lebih lanjut, soal dugaan pemufakatan jahat antara Nadiem dengan terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, Andi menegaskan hal itu juga tidak ditemukan hingga persidangan usai. "Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsyah, Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa," kata Andi.
Ia menambahkan, Nadiem juga tidak terbukti melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung kepada panitia pengadaan barang dan jasa. Mengenai alat bukti berupa percakapan grup WhatsApp yang terjadi sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri, Andi menilai kualitas pembuktiannya belum cukup meyakinkan secara hukum. "Karena tidak lebih dari percakapan rencana aksi kebijakan apabila terdakwa benar-benar terpilih menjadi menteri," ujarnya. Atas dasar itu, Andi menyimpulkan dalam batas penalaran yang wajar, Nadiem tidak terlibat dalam perbuatan yang dilakukan Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih secara bersama-sama.
Tiga Kesimpulan Akhir
Andi Saputra memaparkan tiga kesimpulan akhir yang mendasari pendapatnya. Pertama, tidak cukup alat bukti yang meyakinkan, atau setidak-tidaknya meragukan, karena tidak disertai persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang benderang. Kedua, tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi penghubung kausal atau indikasi antara dugaan konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi.
Ketiga, tiga peristiwa yang terjadi dalam rentang waktu berdekatan mencakup kebijakan pengadaan laptop, adanya kerugian negara, dan penambahan modal saham Google ke PT GoTo, dinilai sebagai tiga peristiwa yang tidak memiliki kausalitas kuat atau hubungan sebab-akibat, setidak-tidaknya bukan disebabkan oleh perbuatan jahat, konflik kepentingan, atau perdagangan pengaruh dari Nadiem.
Atas dasar seluruh pertimbangan tersebut, Andi menyimpulkan Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. "Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut," tandasnya.
Meski demikian, dissenting opinion dari Andi Saputra, suara mayoritas majelis hakim tetap menjatuhkan vonis bersalah. Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsider, dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis menilai perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, serta menyalahgunakan kewenangan jabatan sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan. Perbuatan tersebut juga dinilai dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang besar dan berdampak luas terhadap pendidikan anak-anak di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Hakim turut mencatat kondisi ekonomi Nadiem yang berkecukupan, sehingga tidak ada alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan antara lain Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi. Selain pidana penjara dan denda Rp1 miliar yang dapat diganti kurungan 190 hari jika tidak dibayar, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai lebih dari Rp809 miliar, dengan ancaman kurungan tambahan lima tahun jika tidak mampu melunasi. (NAD)