AFU.id

Satu Hakim Anggota Minta Nadiem Divonis Bebas Murni, Ini Alasannya

Bagikan:

Penulis: Putri Nadhila

Ringkasan Berita

Dalam persidangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, hakim anggota Andi Saputra mengajukan pendapat berbeda yang menyatakan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan, karena tidak terdapat bukti yang meyakinkan tentang niat jahat atau perbuatan melawan hukum. Meskipun pendapat tersebut, majelis hakim mayoritas menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nadiem, menilai perbuatannya sebagai pelanggaran serius yang merugikan negara dan pendidikan anak-anak di daerah tertinggal. Selain itu, Nadiem juga diwajibkan membayar kerugian negara lebih dari Rp809 miliar.

Satu Hakim Anggota Minta Nadiem Divonis Bebas Murni, Ini Alasannya

Berita Terkait

Pilihan Redaksi