JAKARTA, AFU.ID – Tuntutan terdakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) berubah dari pasal pemerasan menjadi penyuapan.
Adanya perubahan konstruksi hukum perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan tersebut dinilai karena fakta persidangan lebih condong kepada penyuapan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menuturkan terdapat fakta sidang yang mengungkapkan adanya kesepakatan antara pihak Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dengan Kemnaker.
“Didapatkan fakta adanya meeting of mind (kesepakatan) antara pihak PJK3 dan Kemenaker," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (19/5/2026).
Lebih lanjut, Budi menyebut jaksa menuntut dakwaan kombinasi yang tidak hanya pasal 12E atau pemerasan tetapi juga menggunakan pasal alternatif suap dan dikumulatifkan dengan pasal gratifikasi.
Pada awal pengusutan perkara, para tersangka memang dijerat dengan Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan dan Pasal 12B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan 64 KUHP.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa birokrat di Kementerian Ketenagakerjaan awalnya sengaja memperlambat dan mempersulit proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Ada tindak pemerasan ini dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses. Itu perbedaannya," kata Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Izin sertifikasi tersebut sengaja ditahan dan tidak akan diproses keluar jika pihak pemohon tidak menyetorkan sejumlah uang haram yang diminta.
Namun seiring bergulirnya persidangan, modus penahanan dokumen tersebut terbukti melunak setelah terjadi kesepakatan dua arah atau meeting of mind, di mana pihak pemohon setuju membayar uang pelicin agar sertifikasi diterbitkan lebih cepat, sehingga konstruksi hukumnya dinilai lebih tepat jika dijatuhi pasal penyuapan.
Menanggapi manuver perubahan dalil tuntutan yang diklaim berdasar temuan sidang tersebut, tim kuasa hukum Noel mengungkapkan kepada AFU.ID bahwa jaksa memaksakan kehendak pembuktian formal.
"Dari 42 orang saksi fakta yang dihadirkan oleh jaksa, hanya satu yang memberikan keterangan memberatkan klien kami dan tidak didukung alat bukti lain," tegas kuasa hukum Noel, San Salvador kepada AFU.ID, Selasa (19/5/2026).
Lebih lanjut, Salvador memastikan akan melawan tuntutan jaksa di pleidoi lantaran kliennya dinilai kooperatif dan telah menyerahkan iktikad baik pengembalian uang kepada negara.
"Klien saya sudah memberikan uang senilai Rp3 miliar kepada KPK, jaksa tidak melihat tujuan keadilan dan mengabaikan fakta persidangan," pungkasnya.
Terdakwa Lain Menyebut Pemerasan
Saksi kunci kasus ini, yaitu Irvian Bobby Mahendro, menyebut Noel meminta uang operasional kepadanya sebesar Rp 1 miliar. Bobby menyampaikan hal ini saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta 20 April lalu.
Bobby itu menerangkan Noel meminta uang operasional sebesar Rp 1 miliar dalam dua kali permintaan. "Setelah di ruang Wamen, saudara David mendatangi saya dan menyampaikan ada permintaan uang dari terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 500 juta sebanyak dua kali dengan total Rp 1 miliar'," ujar Bobby sebagaimana ditulis di BAP.
Noel agaknya menempatkan Bobby sebagai ATM baginya. Bahkan selain yang Rp1 miliar itu, Bobby mengatakan ada permintaan uang dari Noel untuk perayaan Natal. Namun Noel tak menyebutkan nominal uang untuk perayaan natal tersebut.
"Pada saat itu yang bersangkutan tidak menyebut nominal tapi hanya bilang tolong dibantu untuk perayaan Natal," jawab Bobby.
Bobby mengaku menyerahkan uang Rp 50 juta untuk memenuhi permintaan Noel. Dia mengatakan uang itu tak diterima langsung oleh Noel, melainkan ke perempuan yang diduga anak buah Noel.
Bobby Mahendro diperas Noel diduga karena menerima uang nonteknis pengurusan sertifikasi K3 senilai Rp 58 miliar.
"Ini di BAP Saudara Rp 58.497.357.000 sekian. Itu yang Saudara terima?" tanya jaksa. "Iya, Pak," jawab Bobby.
Bobby mengatakan uang miliaran itu digunakan untuk kebutuhan pembelian blanko pengurusan sertifikasi K3. Kemudian, untuk biaya pimpinan hingga kebutuhan-kebutuhan. Pada akhirnya uang itu digunakan untuk membeli 37 kendaraan mewah dari tahun 2022 sampai 2023. (NAD)