JAKARTA, AFU.ID — Peredaran meterai palsu kembali menjadi sorotan setelah Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membongkar jaringan yang beroperasi di sejumlah provinsi. Polisi menyita 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 yang siap diedarkan dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Besarnya jumlah barang bukti membuat masyarakat perlu lebih teliti sebelum membeli maupun menggunakan meterai.
“Operasi penindakan dilakukan secara serentak pada kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026 di lima wilayah hukum, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto Eko Purwono, Rabu (19/08/2026). Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari produsen, distributor, kurir, pendaur ulang hingga penjual. Penjualan meterai tersebut juga dilakukan melalui sejumlah platform marketplace.
Jaringan ini diduga menggunakan dua modus utama. Selain memproduksi meterai palsu dari awal, pelaku juga merekondisi meterai bekas dengan menghilangkan tanda tangan, cap maupun tanggal penggunaan agar kembali terlihat seperti baru. Meterai hasil produksi maupun rekondisi kemudian dipasarkan kepada masyarakat.
Dalam kurun sekitar satu tahun, polisi mencatat sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu telah diperjualbelikan. Perputaran uang dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp40,07 miliar, sedangkan polisi menyebut potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan dari pengungkapan jaringan mencapai sekitar Rp1,03 triliun. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang dalam perkara tersebut.
Besarnya jumlah meterai palsu yang telah beredar menimbulkan pertanyaan: bagaimana cara membedakan meterai asli dan palsu? Direktorat Jenderal Pajak menyarankan masyarakat menggunakan metode sederhana 3D, yakni Dilihat, Diraba dan Digoyang. Pemeriksaan fisik tersebut dapat dilakukan sebelum meterai digunakan pada dokumen.
Saat dilihat, meterai tempel asli berwarna merah serta mencantumkan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” dan angka 10000. Meterai juga memiliki nomor seri sebanyak 17 digit yang berbeda pada setiap kepingnya. Harga yang dijual di bawah nominal Rp10.000 juga patut dicurigai keasliannya.
Tahap berikutnya adalah diraba. DJP menjelaskan permukaan meterai asli memiliki efek raba pada bagian tertentu sehingga tidak sepenuhnya terasa seperti hasil cetakan biasa. Ciri tersebut menjadi salah satu fitur pengaman fisik yang dapat diperiksa konsumen secara langsung.
Kemudian meterai dapat digoyang atau dimiringkan untuk melihat hologramnya. Pada meterai asli akan terlihat perubahan warna pada hologram ketika sudut pandang diubah. Kombinasi pemeriksaan visual, efek raba dan perubahan hologram menjadi cara sederhana yang direkomendasikan DJP untuk membantu masyarakat mengenali meterai asli.
Masyarakat juga disarankan tidak tergiur meterai yang dijual dengan harga terlalu murah, terutama melalui kanal daring yang tidak jelas. Polisi mengingatkan masyarakat membeli meterai melalui saluran resmi seperti Kantor Pos maupun tempat penjualan resmi lainnya. Langkah tersebut penting mengingat sindikat yang baru dibongkar juga memanfaatkan marketplace untuk memasarkan produknya.
Kasus ini tidak hanya berisiko membuat pembeli kehilangan uang. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai juga mengatur pidana terhadap pemalsuan maupun penggunaan dan peredaran meterai palsu dalam kondisi tertentu. Pelaku yang memenuhi unsur pidana dapat terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan denda sesuai ketentuan undang-undang.
Pengungkapan 3,4 juta meterai palsu tersebut menunjukkan peredarannya bukan berlangsung dalam skala kecil. Dengan lebih dari empat juta keping disebut sudah diperjualbelikan selama setahun terakhir, masyarakat perlu memeriksa meterai sebelum digunakan pada dokumen penting. Cara paling sederhana adalah mengingat metode 3D: Dilihat, Diraba dan Digoyang, sekaligus menghindari meterai berharga tidak wajar dari penjual yang tidak terpercaya. (RHU)