AFU.id

Pakai Meterai Palsu Bisa Dipidana? Ini Ancaman Hukuman dan Cara Cek Keasliannya

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Pajak berhasil mengungkap jaringan peredaran meterai palsu dengan penyitaan lebih dari 3,4 juta keping dan penetapan 16 tersangka yang terlibat dalam produksi, distribusi, dan penjualan melalui berbagai platform. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam membedakan meterai asli dan palsu dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, dan Digoyang) serta tidak membeli dari sumber yang mencurigakan, mengingat pelanggaran ini dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pengungkapan ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara dan risiko bagi pembeli yang tidak waspada.

Pakai Meterai Palsu Bisa Dipidana? Ini Ancaman Hukuman dan Cara Cek Keasliannya
Petugas Kantorpos menunjukkan meterai tempel. PT Pos Indonesia mengimbau masyarakat membeli meteri di kantor pos atau aplikasi Pospay untuk menghindari produk palsu. (Antara/HO/Pos Indonesia)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi