AFU.id

Pembiayaan UMKM Capai Rp180,9 Triliun, Riwayat Kredit Jadi Hambatan

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Pembiayaan untuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah mencapai Rp180,9 triliun, namun akses ke pembiayaan formal masih terhambat oleh kurangnya riwayat kredit bagi sebagian pelaku usaha. Kementerian Keuangan berupaya mengatasi masalah ini dengan memperkenalkan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) untuk menilai potensi debitur melalui data alternatif, serta mendorong kemitraan dengan korporasi untuk meningkatkan rekam jejak usaha dan kelayakan pembiayaan. Meskipun besarnya dana tersedia menjadi faktor penting, tantangan utama adalah menciptakan ekosistem yang mendukung keberlanjutan dan kemandirian UMKM.

Pembiayaan UMKM Capai Rp180,9 Triliun, Riwayat Kredit Jadi Hambatan
Para pelaku UMKM binaan Pemprov DKI Jakarta di Sarinah, Jakarta Pusat. (Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza)

Pembiayaan UMKM Butuh Bankability dan Kepastian Pasar

Lebih jauh, akses pembiayaan tak otomatis membuat UMKM mampu naik kelas secara berkelanjutan. Pelaku usaha juga membutuhkan kepastian pasar, peningkatan kualitas produk, transfer teknologi, dan tata kelola yang lebih baik. Kemitraan dengan korporasi dapat menjadi salah satu jalur untuk membangun rekam jejak usaha sekaligus memperkuat kemampuan membayar.

Wamenkeu Juda Agung menyampaikan, keterlibatan UMKM dalam rantai pasok korporasi dapat menghasilkan track record yang memperkuat kelayakan usaha. Rekam jejak itu kemudian meningkatkan bankability, sehingga peluang memperoleh pembiayaan berikutnya menjadi lebih terbuka. “Dan bankability ini akan membuka akses pembiayaan dari UMKM ini,” tuturnya.

Selain pembiayaan dan kemitraan, penguatan UMKM juga membutuhkan ekosistem pembiayaan yang terintegrasi. Juda Agung menyatakan, pihaknya akan terus mendorong melalui instrumen fiskal dan kebijakan sektor keuangan. Sedangkan, Bank Indonesia (BI) memperkuat intermediasi melalui kebijakan makroprudensial. Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui regulasi serta pengawasan sektor perbankan dan UMKM.

Di sisi lain, perbankan dan lembaga keuangan berperan menyalurkan pembiayaan serta korporasi membuka akses rantai pasok dan pasar. Sementara itu, pelaku UMKM perlu terus meningkatkan produktivitas, tata kelola, dan kualitas. “Koordinasi antarotoritas adalah kunci, semua harus bergerak dalam satu irama,” pungkas Wamenkeu Juda.

Dengan demikian, tantangan pembiayaan UMKM tak lagi sebatas memperbesar plafon atau jumlah debitur penerima. Pemerintah juga perlu memastikan skema pembiayaan mampu menghasilkan rekam usaha yang membuat UMKM semakin mandiri. Jika tidak, maka besarnya penyaluran pembiayaan berisiko hanya menunjukkan luasnya intervensi fiskal tanpa sepenuhnya menyelesaikan persoalan akses modal jangka panjang. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi