AFU.id

Dugaan Penelantaran Jemaah Umrah Picu Pemeriksaan, PPIU Terancam Kehilangan Izin Operasional

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Dugaan penelantaran jemaah umrah yang melibatkan 38 peserta asal Kalimantan Selatan di Jeddah, Arab Saudi, memicu pemeriksaan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berinisial S oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Pemeriksaan berfokus pada kepatuhan PPIU terhadap kewajiban pelayanan, termasuk dokumen perjalanan dan kontrak, serta potensi pelanggaran yang dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasional. Kementerian menegaskan pentingnya perlindungan jemaah dan akan mengusut kasus ini secara menyeluruh untuk memastikan hak-hak jemaah tidak terabaikan.

Dugaan Penelantaran Jemaah Umrah Picu Pemeriksaan, PPIU Terancam Kehilangan Izin Operasional
Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Harun Al Rasyid merespons dugaan penelantaraan 38 jemaah haji asal Kalimantan Selatan di Jeddah, Arab Saudi. (Foto: Kemenhaj RI)

Pemeriksaan Dugaan Penelantaran Jemaah Umrah Berlanjut

Lebih lanjut, Harun Al Rasyid menyebut dugaan penelantaran jemaah umrah menjadi dasar bagi kementeriannya untuk memperluas pemeriksaan terhadap kewajiban penyelenggara. Ia menekankan, tanggung jawab PPIU tak hanya mencakup keberangkatan, namun ada pula akomodasi, transportasi, hingga kepastian kepulangan jemaah ke Indonesia. “Setiap PPIU wajib memastikan jemaah tidak terlantar dalam kondisi apapun,” tutur Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI ini.

Harun Al Rasyid menegaskan, kementeriannya akan mengusut kasus tersebut hingga seluruh fakta terungkap melalui proses pemeriksaan. Jika ada pelanggaran, Kemenhaj RI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terbukti. “Tidak menutup kemungkinan pencabutan izin operasional PPIU, apabila pelanggaran yang dilakukan terbukti berat dan mengakibatkan hak-hak para jemaah terabaikan,” ujarnya.

Pada saat bersamaan, koordinasi antara Kemenhaj RI, KJRI Jeddah, dan otoritas Arab Saudi terus berjalan untuk mempercepat kepulangan para jemaah. Penanganan kasus itu pun menjadi pengingat, pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah perlu mendapat penguatan. Sehingga, perlindungan jemaah tak berhenti pada aspek perizinan, tetapi juga tercermin dalam kualitas pelayanan yang benar-benar hadir di lapangan. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi