Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Ringkasan Berita
Dugaan penelantaran jemaah umrah yang melibatkan 38 peserta asal Kalimantan Selatan di Jeddah, Arab Saudi, memicu pemeriksaan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berinisial S oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Pemeriksaan berfokus pada kepatuhan PPIU terhadap kewajiban pelayanan, termasuk dokumen perjalanan dan kontrak, serta potensi pelanggaran yang dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasional. Kementerian menegaskan pentingnya perlindungan jemaah dan akan mengusut kasus ini secara menyeluruh untuk memastikan hak-hak jemaah tidak terabaikan.
Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Harun Al Rasyid merespons dugaan penelantaraan 38 jemaah haji asal Kalimantan Selatan di Jeddah, Arab Saudi. (Foto: Kemenhaj RI)
JAKARTA, AFU.ID — Dugaan penelantaran jemaah umrah kembali menjadi sorotan pascaadanya laporan dari puluhan peserta perjalanan di Jeddah, Arab Saudi. Kasus yang melibatkan 38 jemaah asal Kalimantan Selatan (Kalsel) itu menyoroti kepatuhan penyelenggara terhadap kewajiban pelayanan, sejak keberangkatan hingga kepulangan. Oleh karenanya, dugaan itu juga membuka kemungkinan penerapan sanksi administratif apabila terjadi pelanggaran dalam proses penyelenggaraan.
Melansir website Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI), Minggu (2/8/2026), Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengendalian Penyelenggaraan telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah untuk menangani laporan tersebut. Pada saat yang sama, pemeriksaan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berinisial S mulai berjalan. Kementerian coba menelusuri dugaan pelanggaran yang menyebabkan jemaah tak memperoleh layanan sebagaimana mestinya.
Pemeriksaan berfokus pada seluruh aspek penyelenggaraan perjalanan, mulai dari dokumen perjalanan, kontrak pelayanan, hingga ketersediaan tiket kepulangan. Kemenhaj RI juga akan menilai kepatuhan PPIU terhadap ketentuan perizinan dan kemungkinan pelanggaran administratif maupun tindakan yang merugikan hak jemaah. Yang mana, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penentuan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Harun Al Rasyid menyatakan perlindungan terhadap jemaah menjadi prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan ibadah. Ia menegaskan, penyelenggara mempunyai tanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh layanan berjalan sesuai standar yang telah menjadi ketetapan. Dengan begitu, Kemenhaj RI memastikan proses penanganan terhadap kasus tersebut akan berjalan secara menyeluruh.
“Kami tegaskan, jemaah harus menjadi pihak yang paling mendapat perlindungan. Kami tidak mentoleransi praktik apa pun yang menyebabkan jemaah terlantar. Begitu juga dengan kehilangan hak pelayanan atau bahkan tidak memperoleh kepastian untuk kembali ke tanah air,” ungkap Harun Al Rasyid.
Lebih lanjut, Harun Al Rasyid menyebut dugaan penelantaran jemaah umrah menjadi dasar bagi kementeriannya untuk memperluas pemeriksaan terhadap kewajiban penyelenggara. Ia menekankan, tanggung jawab PPIU tak hanya mencakup keberangkatan, namun ada pula akomodasi, transportasi, hingga kepastian kepulangan jemaah ke Indonesia. “Setiap PPIU wajib memastikan jemaah tidak terlantar dalam kondisi apapun,” tutur Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI ini.
Harun Al Rasyid menegaskan, kementeriannya akan mengusut kasus tersebut hingga seluruh fakta terungkap melalui proses pemeriksaan. Jika ada pelanggaran, Kemenhaj RI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terbukti. “Tidak menutup kemungkinan pencabutan izin operasional PPIU, apabila pelanggaran yang dilakukan terbukti berat dan mengakibatkan hak-hak para jemaah terabaikan,” ujarnya.
Pada saat bersamaan, koordinasi antara Kemenhaj RI, KJRI Jeddah, dan otoritas Arab Saudi terus berjalan untuk mempercepat kepulangan para jemaah. Penanganan kasus itu pun menjadi pengingat, pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah perlu mendapat penguatan. Sehingga, perlindungan jemaah tak berhenti pada aspek perizinan, tetapi juga tercermin dalam kualitas pelayanan yang benar-benar hadir di lapangan. (ADR)