Anggota TNI di Matraman Dikeroyok Saat Hendak Berangkat ke Kantor, Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan
Ringkasan Berita
Seorang anggota TNI Angkatan Laut berinisial AW menjadi korban pengeroyokan di Matraman, Jakarta Timur, pada 17 Agustus 2026, setelah terlibat senggolan dengan pengendara sepeda motor berinisial RY. Setelah cekcok, RY dan seorang rekan, FMN, diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga dilerai oleh warga setempat. RY kini ditahan oleh polisi dan dikenakan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara atau denda Rp50 juta.

Berita Terkait
Pilihan Redaksi
Hukum & Kriminal
Bocah Difabel Dirundung hingga Tewas di Surabaya, Pelaku Masuk Pembinaan 6 Bulan, Saksi Dikirim ke Pesantren

Olahraga
Jadwal Matchday 3 Fase Liga UCL 2026/2027: PSG Lawan City, Como Jamu United, Bayer Munchen Jumpa Arsenal



Nasional
Alasan Greenpeace Bentangkan Spanduk “Hidup Makin Susah, Apa Kerja Pemerintah?” di Bundaran HI: Rakyat Jangan Diam Lihat Elite Makin Kaya dari Eksploitasi Alam



Hukum & Kriminal
Tembak Senior Hingga Tewas, Junior Polairud Bharada Andika Ramadani Resmi Jadi Tersangka


Nasional
Demo 20 Oktober: Polisi dan Disdik Antisipasi Pelajar Bekasi, Depok, dan Tangerang Ikut Aksi ke Jakarta

Olahraga
Hasil Tottenham vs Coventry 3-1: Butuh Tujuh Laga Plus Melawan Tim Promosi, Spurs Rasakan Kemenangan Perdana di Liga Inggris


















