JAKARTA, AFU.ID - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur (Kaltim) makin meluas sejak sepekan terakhir. Salah satunya di Kampung Pepas Eheng, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, terjadi kebakaran lahan belukar sejak Jumat, 28 Agustus 2026, pukul 11.20 WIB.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan mengatakan, luas lahan yang terdampak akibat karhutla di wilayah Kalimantan Timur mencapai 50 hektare. Meski begitu, petugas di lapangan masih menyelidiki penyebab karhutla itu. "Penyebab kejadian masih dalam penyelidikan," kata Berton dalam keterangannya pada Minggu (30/8/2026).
BPBD Kabupaten Kutai Barat terus melakukan asesmen dan berkoordinasi dengan unsur terkait untuk penanganan di lokasi. Tim gabungan juga berupaya memadamkan api secara langsung menggunakan mobil pemadam serta metode pemadaman manual pada area yang sulit dijangkau kendaraan.
Penanganan karhutla di Kaltim melibatkan tim BPBD Kabupaten Kutai Barat, Manggala Agni, TNI, Polri, dan pemadam kebakaran. Untuk mendukung operasi, BPBD Kabupaten Kutai Barat mengerahkan lima mobil penanganan kebakaran, satu unit mobil water supply, satu unit mobil komando, satu unit mobil operasional patroli, serta satu unit mobil operasional Kepala Bidang Penanganan Kedaruratan.
Manggala Agni turut mengerahkan satu unit mobil operasional, sedangkan pemadam kebakaran mengerahkan dua unit mobil. Proses pemadaman menghadapi kendala berupa asap tebal yang menyebabkan gangguan pernapasan dan menurunkan jarak pandang petugas.
Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam menjangkau sejumlah area yang terdampak kebakaran. "Tidak terdapat laporan korban jiwa akibat kejadian tersebut," terang Berton.
Berdasarkan pemutakhiran pada Sabtu, 29 Agustus 2026, kondisi di lokasi dilaporkan kondusif dan api telah berhasil dipadamkan. Petugas tetap melakukan pemantauan untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api.
"Penanganan karhutla berlangsung dalam periode status siaga bencana hidrometeorologi di Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.76/2026 yang berlaku 1 April hingga 31 Desember 2026," pungkasnya. (FAP)