MAKASSAR, AFU.ID — Surat dari Mahkamah Agung yang ditujukan kepada Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ternyata tidak pernah sampai ke alamat, sampai DPRD memakzulkannya dari jabatan bupati. Surat penting ini berisi permintaan MA agar Sitti Husniah memberikan hak jawab atau sanggahan terkait usulan DPRD Gowa yang mengajukan pemakzulannya ke Mahkamah Agung.
Namun surat tersebut tak pernah sampai. Maka setelah tidak adanya sanggahan dari termohon, maka MA memutuskan mengabulkan permohonan pemakzulan tersebut dalam putusan Perkara Nomor 1 P/UP/2026. Perkara ini diputus oleh majelis hakim MA pada Kamis, 1 Oktober 2026, yang isinya mengabulkan permohonan uji pendapat dari DPRD Gowa tentang pemberhentian bupati Sitti Husniah.
Sebelum MA menjatuhkan putusan, lembaga ini mengirimkan surat pemberitahuan agar Bupati Gowa menyampaikan hak jawab atau sanggahannya terhadap permohonan uji pendapat DPRD. Namun karena Bupati Gowa “tidak merespon” maka putusan impeachment MA jatuh satu bulan kemudian.
Tim kuasa hukum Bupati Gowa mempermasalahkan tidak adanya kesempatan menyampaikan pembelaan diri, karena surat pemberitahuan dari MA tidak pernah diterima. Dan ternyata surat itu memang tak pernah dikirim oleh PT Pos ke alamat yang benar. Tim Sitti Husniah mengajukan pengaduan ke Polda Sulawesi Selatan agar polisi mengusut “skandal pengiriman” tersebut, apakah merupakan kelalaian atau terdapat unsur sabotase.
Usut punya usut, heboh politik ini disebabkan oleh kelalaian PT Pos Indonesia.Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa, Kurniawan mengakui pihaknya tak pernah menyampaikan surat tersebut ke alamat yang dituju. Menurutnya, surat yang seharusnya dikirim ke Kantor Bupati Gowa itu justru diantarkan oleh petugas ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.
"Berkaitan dengan kiriman tersebut, kami dari pihak PT Pos Indonesia, khususnya Kepala PT Pos Sungguminasa, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan dan kelalaian yang kami lakukan terhadap kiriman Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk Bupati Gowa," kata Kurniawan, Minggu (4/10/2026).
Kuasa hukum Bupati Gowa Adhi Bintang menjelaskan, surat tersebut mulai diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026. Pada pekan berikutnya seharusnya Bupati Gowa memberikan sanggahan atas usulan impeachment yang diajukan DPRD Gowa. Namun surat itu tidak pernah diterima Bupati Gowa hingga MA mengeluarkan putusan atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa pada 1 Oktober. “Jadi selama sebulan lebih, surat itu tidak jelas rimbanya,” katanya.
Hal tersebut tentu saja membuat proses politik pemakzulan di Gowa menjadi cacat. Adhi mengatakan pihaknya mendatangi MA di Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026 lalu untuk menyampaikan tanggapan terkait permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Namun saat itu putusan MA sudah jatuh sehari sebelumnya.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan, meskipun Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya. “Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya,” kata Husniah. (MJR)