AFU.id

Bupati Gowa Sitti Husniah Dimakzulkan dengan Mudah. Ditelikung PT Pos Indonesia, Surat MA Tak Tersampaikan Sebulan Lebih

Bagikan:

Penulis: Mujib Rahman

Ringkasan Berita

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dimakzulkan setelah surat dari Mahkamah Agung yang meminta hak jawabnya tidak sampai ke alamat yang benar akibat kelalaian PT Pos Indonesia, yang mengantarkan surat tersebut ke lokasi yang salah. Tanpa adanya tanggapan dari Sitti Husniah, MA mengabulkan permohonan pemakzulan DPRD Gowa, yang diputuskan pada 1 Oktober 2026. Sitti Husniah berencana menempuh langkah hukum lanjutan untuk menanggapi situasi ini, yang dinilai cacat prosedural akibat masalah pengiriman surat.

Bupati Gowa Sitti Husniah Dimakzulkan dengan Mudah. Ditelikung PT Pos Indonesia, Surat MA Tak Tersampaikan Sebulan Lebih
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (kiri) didampingi kuasa hukumnya Adhi Bintang (kanan) dalam konferensi pers, Minggu (4/10/2026). ANTARA/Darwin Fatir

Berita Terkait

Pilihan Redaksi