JAKARTA, AFU.ID — Di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU, dua orang di Karangasem, Bali, justru diduga menyalahgunakan Pertalite bersubsidi untuk meraup keuntungan. Keduanya membeli Pertalite menggunakan barcode subsidi, menyedotnya dari tangki mobil, lalu menjualnya kembali dengan harga hingga Rp25 ribu per botol.
Satreskrim Polres Karangasem menangkap dua terduga pelaku berinisial IGGGA (54) dan IWDP (35). Polisi turut menyita puluhan liter Pertalite yang diduga disiapkan untuk dijual kembali. Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengatakan kedua orang tersebut telah ditahan untuk menjalani proses hukum. "Keduanya saat ini telah kami tahan, beberapa barang bukti juga telah kami sita untuk proses hukum lebih lanjut," kata Santika, Sabtu (17/10/2026).
IGGGA ditangkap di Kelurahan Padangkerta, Karangasem, pada Rabu (14/10/2026). Sementara itu, IWDP diamankan di wilayah Jungsri, Desa Bebandem, pada Jumat (16/10/2026). Menurut Santika, kedua terduga pelaku menggunakan mobil masing-masing untuk membeli Pertalite di SPBU Padangkerta dan SPBU Abian Soan. Mereka diduga memanfaatkan barcode subsidi sesuai identitas kendaraan saat mengisi BBM.
Setelah pembelian, Pertalite dipindahkan dari tangki mobil menggunakan alat khusus ketika mereka tiba di rumah masing-masing. BBM tersebut kemudian dikemas dalam galon berukuran 15 liter atau botol air mineral berukuran 1,5 liter. Pertalite itu selanjutnya dijual kepada masyarakat yang membutuhkan BBM dengan harga Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per botol ukuran 1,5 liter.
"BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat yang sedang membutuhkan BBM dengan harga yang lebih tinggi sekitar Rp18 ribu sampai Rp25 ribu per botol ukuran 1,5 liter," ujar Santika. Dari praktik tersebut, IGGGA diduga meraup keuntungan sekitar Rp3.000 per botol atau Rp2.000 per liter. Adapun IWDP diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp5.000 per botol atau Rp3.300 per liter.
Polisi menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta. Santika mengatakan polisi akan terus mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan menindak penyalahgunaan yang ditemukan di wilayah Karangasem.
Penindakan ini dilakukan ketika kelangkaan BBM menyulitkan masyarakat mendapatkan bahan bakar dan memicu antrean panjang di SPBU. "Kami tidak akan segan menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami juga mengimbau pengelola SPBU agar memperketat pengawasan pendistribusian BBM sehingga penyalurannya benar-benar tepat sasaran," kata Santika. (FAD)